Salin Artikel

Diimingi "Top Up" Gim "Online", Bocah 9 Tahun Disodomi Paman Sendiri, Dijadikan Konten Video Porno

PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun di Palembang, Sumatera Selatan, menjadi korban sodomi oleh pamannya sendiri setelah diimingi uang serta top up gim online.

Akibat kejadian tersebut, TA (35) yang merupakan paman korban kini ditangkap Polda Sumatera Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Sumatera Selatan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, perbuatan TA ini terungkap dari patroli tim Saber yang menemukan akun email yang di dalamnya berisi banyak konten porno hubungan sesama jenis.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melacak keberadaan TA, hingga akhirnya ditangkap saat berada di Palembang.

“Kami menemukan ada 17 konten video porno antara korban dan pelaku. Selain disimpan di email, video itu juga disimpan di dalam flashdisk. Ada juga video porno sesama laki-laki yang dikoleksi oleh tersangka,” kata Putu, Kamis (9/2/2023).

Putu menjelaskan, saat menemukan konten video porno itu petugas pun melakukan pemeriksaan dari tersangka.

TA pun mengaku bahwa korban tersebut merupakan keponakannya sendiri. Bahkan, perbuatan itu ternyata sudah dilakukan tersangka selama satu tahun terakhir.

“Pengakuannya untuk koleksi, karena setiap melihat foto atau videonya bersama korban birahi tersangka ini muncul,” ujarnya.

Putu menegaskan, pengakuan tersangka TA ia memiliki orientasi seksual. Padahal TA telah menikah dan memiliki seorang istri.

“Modus tersangka setiap beraksi korban diimingi top up game, tersangka mengaku lebih nafsu ke anak laki-laki,” jelasnya.

Atas perbuatannya, TA pun dikenakan pasal 76 huruf e Juncto pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan pasal 37 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi serta pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara selama 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/10/094940578/diimingi-top-up-gim-online-bocah-9-tahun-disodomi-paman-sendiri-dijadikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke