KOMPAS.com - NS (42), pria yang menyodomi bocah laki-laki di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) ternyata memancing calon korbannya dengan memanfaatkan usaha rental Play Station (PS).
Para korban yang terpancing datang ke kontrakannya lalu diiming-iming hadiah seperti handphone, top up game online hingga mainan.
Kemudian, pelaku melancarkan aksinya dengan menyodomi korbannya.
"Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan usahanya untuk memancing para korban datang ke kontrakan tempat tinggalnya," jelas Kapolsek Simpang Empat, AKP Tony Haryono, Rabu.
Baca juga: Diimingi Mainan dan HP, Pria di Tanah Bumbu Sodomi Dua Anak Lelaki
Kini, pemilik rental PS itu telah ditangkap setelah dua korban melaporkan ke polisi.
Polisi pun mengungkap motif pelaku nekat melakukan aksi sodomi ke bocah laki-laki.
Tony mengatakan, NS tak percaya diri berhubungan dengan perempuan karena memiliki kemaluan yang kecil.
Karena hal tersebut, NS memilih untuk melampiaskan hasrat seksualnya kepada anak lelaki.
"Pelaku mengaku melakukan aksi bejat tersebut lantaran tidak percaya diri memiliki kemaluan kecil," ujar dia.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah salah seorang korban melapor ke orangtuanya kemudian dilaporkan ke polisi.
Selanjutnya, polisi berhasil menangkap pelaku yang mengakui perbuatannya.
Dari hasil interogasi kepolisian, pelaku mengaku telah menjalankan aksinya terhadap 4 anak lelaki.
Namun, korban pelecehan seksual baru dua orang yang melaporkan kasusnya ke polisi.
"Sampai saat ini baru 2 korban yang melapor, sedangkan 2 korban pelecehan seksual masih pengakuan pelaku," ungkap dia, Senin.
Baca juga: Tak Percaya Diri dengan Ukuran Kemaluan, Alasan Pemilik Rental PS di Kalsel Sodomi 2 Anak
Dari pemeriksaan polisi, pelaku ternyata pernah terjerat kasus yang sama.
"Pelaku merupakan Residivis kasus yang sama beberapa tahun lalu dan kami masih melakukan pendalaman apakah masih ada korban lain," pungkas dia.
Kini pelaku diamankan di Polsek Simpang Empat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor Khairina, Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.