Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu 200 Korban hingga Rp 30 Miliar, 2 Bandar Arisan Bodong di Sumsel Ditangkap

Kompas.com - 10/02/2023, 07:01 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Dua wanita asal kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Yatin Juanti (30) dan Eksa Sri Wahyuni (35), ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan karena melakukan penipuan hingga menyebabkan korbannya mengalami kerugian Rp 30 miliar.

Kedua tersangka merupakan bandar arisan bodong yang mencari member arisan melalui Facebook dengan akun “Putri S'I Cewexmanja”.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga mengatakan, para member arisan bodong itu diimingi mendapatkan keuntungan Rp 1 juta setiap membeli slot arisan.

Dia menyebut, ada sekitar 200 orang yang masuk dalam jebakan Yatin dan Eksa.

Baca juga: Teriakan Korban Arisan Bodong ke Tersangka di Polres Garut: Resti, Kamu Buat Saldo Saya Nol

Korban yang tergiur dengan tawaran itu kemudian mengirimkan uang ke rekening pelaku.

Namun, sampai batas waktu yang ditentukan para korbannya tak kunjung mendapatkan uang yang dijanjikan oleh kedua pelaku.

“Uang para member arisan ini diputarkan lagi oleh pelaku untuk mencari korban lain. Sehingga, mereka para korban tak ada yang dapat keuntungan,” kata Tulus saat gelar perkara, Kamis (9/2/2023).

Tulus menjelaskan, para korban arisan bodong ini rata-rata merupakan karyawan, pengusaha hingga ASN.

Bahkan, salah satu korban mengalami kerugian mencapai Rp 300 juta dan Rp 1 miliar atas penipuan tersebut.

“Ada juga korbannya merugi mencapai Rp 1 miliar, korbannya ada 200 orang. Total kerugian mencapai Rp 30 miliar,” jelasnya.

Para korban berhasil diperdaya oleh pelaku, dengan memberikan keuntungan saat satu bulan awal pendaftaran.

Setelah tergiur, para korban tersebut akan menambah jumlah arisan yang mereka ikuti dengan harapan mendapatkan banyak keuntungan.

Baca juga: Warga Garut Jadi Korban Arisan Bodong, Korban Rugi hingga Rp 2,5 Miliar, Pelaku Pamer Kekayaan di Medsos

“Padahal itu hanya untuk menarik peminat saja, uang para korban ini digunakan tersangka untuk mencari korban lain. Sistemnya tambal sulam,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan ancaman penjara selama lima tahun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com