Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Yatin Juanti (30) dan Eksa Sri Wahyuni (35) dua bandar arisan bodong saat berada di Polda Sumatera Selatan. Keduanya menipu korbannya hingga Rp 30 miliar.
(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+