www.kompas.com
Yatin Juanti (30) dan Eksa Sri Wahyuni (35) dua bandar arisan bodong saat berada di Polda Sumatera Selatan. Keduanya menipu korbannya hingga Rp 30 miliar.(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+