Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lahannya Diserobot untuk Area Perkantoran Pemerintah, Samsul Bahri Ajukan Permohonan Eksekusi

Kompas.com - 09/02/2023, 15:28 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Surat permohonan eksekusi lahan perkantoran Gabungan Dinas (GADIS) I di Jalan Ujang Dewa Sedadap, Nunukan, Kalimantan Utara, masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.

Surat permohonan tersebut, dikirim oleh Samsul Bahri. Warga yang menjadi korban penyerobotan lahan oleh Pemkab Nunukan.

Terkait permohonan eksekusi tersebut, Humas PN Nunukan Andreas Samuel Sihite menerangkan, PN telah membentuk tim telaah sebelum memutuskan untuk melakukan permohonan yang diajukan Samsul Bahri.

Baca juga: Gadaikan Motor Sewaan, IRT di Nunukan Ditangkap Polisi

‘’Kita telaah dulu permasalahannya, kita kaji seperti apa pertimbangan dalam langkah eksekusi nantinya,’’ujarnya, Kamis (9/2/2023).

Butuh waktu 30 hari sebelum masuk masa eksekusi pascasurat permohonan tersebut diterima.

Nantinya, memasuki pra eksekusi, PN akan melakukan mediasi, mempertemukan kedua belah pihak untuk merundingkan kesepakatan dan solusi terbaik.

‘’Kita masih masuk masa telaah, nanti hasilnya akan menentukan dan menjadi dasar eksekusi kami di lapangan,’’tegasnya.

Baca juga: Baru Kenal Langsung Mau Diajak Jalan-jalan, Bocah SMP di Nunukan Diperkosa Pemuda 17 Tahun

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kasasi atas kasus penyerobotan lahan milik Samsul Bahri, dan memerintahkan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, untuk segera membayar ganti rugi senilai Rp 14,9 miliar.

Putusan dimaksud tertuang dalam relaas pemberitahuan putusan Kasasi Nomor: 9/Pdt. G/2020/PN Nnk.

Terdapat pemberitahuan Tentang Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2022 Nomor 1123 KUPDT/2022. Di mana Majelis Hakim mengukuhkan keabsahan dokumen milik Samsul Bahri.

Hakim juga menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang telah menguasai, memanfaatkan serta mendirikan bangunan Kantor Gabungan Dinas (GADIS I), di atas tanah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut, adalah perbuatan melawan hukum.

Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi diminta untuk mengganti kerugian sejumlah Rp.14.940.750.000, secara tunai dan seketika kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, setelah putusan tersebut, mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sejak keluarnya putusan tersebut, Pemkab Nunukan belum melakukan perintah pengadilan.

Kata Pemkab Nunukan

Pemkab Nunukan, melalui Ketua Tim Kuasa hukumnya, Muhammad Amin mengatakan, akan menempuh langkah Peninjauan Kembali/PK atas putusan MA tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com