NUNUKAN, KOMPAS.com – Gadis berusia 14 tahun di Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi korban perkosaan pemuda berumur 17 tahun, pada Sabtu (4/2/2023) malam.
Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan, Iptu Rianto mengatakan, gadis yang masih duduk di bangku SMP ini, bertemu dengan pelaku di jalan.
"Korban berkenalan dengan laki-laki berusia 17 tahun yang merupakan pekerja rumput laut. Dia diajak jalan-jalan, lalu dibawa ke pondok rumput laut, tempat si pelaku bekerja. Korban dirayu dan akhirnya diperkosa di pondok tersebut,’’ kata Rianto, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Kronologi Ayah Culik dan Perkosa Anak Tiri di Lampung, Swafoto Cabuli Korban Dikirim ke Istri
Rianto menuturkan, kejadian bermula saat Sabtu (4/2/2023) pukul 16.00 Wita, korban yang baru selesai latihan basket, meminta uang ke ibunya, lalu keluar mengendarai motor untuk membeli jajanan.
Namun sampai larut malam, korban tak kunjung pulang. Si Ibu yang khawatir, mencoba menghubungi semua teman korban, dan sejumlah nomor kontak keluarganya. Namun korban tetap tak ditemukan.
Panik tidak mengetahui keberadaan putrinya sampai larut malam, si Ibu mengumpulkan keluarganya di rumahnya untuk berembuk.
"Saat keluarga berkumpul, sekitar pukul 02.30 Wita, tiba-tiba ada laki-laki mengendarai motor, menurunkan korban di pinggir jalan. Kondisi korban saat itu berantakan dan terkesan agak linglung,’’ lanjutnya.
Pengendara motor itu pun langsung bergegas pergi setelah menurunkan korban begitu saja.
Keluarga korban yang geram, mencoba mengejar pelaku. Sementara keluarga yang lain segera membawa si korban ke RSUD Nunukan.
"Dan pada saat dirumah sakit, korban bercerita kepada ibunya bahwa dia telah disetubuhi oleh laki-laki yang mengantarnya itu,’’ lanjut Rianto.
Mendengar pengakuan putrinya, si ibu datang ke polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.
Polisi kemudian melakukan pengejaran, dan akhirnya pelaku berhasil diamankan saat hendak melarikan diri.
Baca juga: Dendam sama Istri Hendak Diceraikan, Suami Culik dan Perkosa Anak Tiri
Sejumlah barang bukti diamankan dari pelaku yakni 1 unit sepeda motor Mio M3 warna hitam dengan nomor Polisi KU 2987 MI berikut kuncinya. 1 unit Hp merk iPhone type 6 warna silver, kaos lengan pendek warna hitam, celana jeans warna biru, celana pendek warna hijau, dan sebuah tikar warna biru.
Sementara barang bukti milik korban yang diamankan yaitu 1 lembar celana kain panjang warna hitam, kaos lengan pendek warna putih bertuliskan style fashion, celana bola warna hitam biru, baju tank top warna hitam, baju dalam warna hitam, celana dalam pink, dan 1 unit Hp Realmi 10 C warna biru.
Pelaku, dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.