Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditreskrimsus Polda Jateng Temukan Gudang yang Menahan Minyak Goreng Minyakita untuk Beredar di Masyarakat

Kompas.com - 09/02/2023, 14:50 WIB
Slamet Priyatin,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KENDAL, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menemukan gudang di Pasar Weleri Kendal, yang ditengarai menahan minyak goreng merek Minyakita untuk disebarkan ke masyarakat.

Melalui jumpa pers yang digelar di pasar Weleri Kendal, Kamis (9/2/2023), Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo menjelaskan, awalnya Satgas Pangan Polda Jateng mendapatkan keluhan dari masyarakat, terkait sulitnya mencari minyak goreng kemasan Rakyat/Domestic Market Obligation (DMO) merek Minyakita di pasaran.

Selanjutnya, Satgas Pangan melakukan penyelidikan di Pasar Weleri Kendal. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian menemukan Toko TJ, yang menahan peredaran minyak goreng kemasan Rakyat/Domestic Market Obligation (DMO) merek Minyakita ke masyarakat.

Baca juga: Aprindo Bantah Ritel Jadi Penyebab Minyakita Langka

“Kemudian petugas melakukan klarifikasi terhadap karyawati atas nama Nur Cholifah di Polsek Weleri Kendal,” kata Kombes Dwi Subagyo.

Kombes Dwi Subagyo menambahkan, dari hasil klarifikasi tersebut, pihaknya juga mendapat informasi, kalau Toko TJ membeli minyak goreng merek Minyakita pada 23 Januari 2023 dari PT DKI Kendal dan PT GBI Jakarta Selatan.

“Toko TJ membeli minyak goreng dari PT DKI Kendal sebanyak 1.360 dus dan dari PT. GBI sebanyak 2.000 dus,” ujar Kombes Dwi Subagyo.

Kombes Dwi Subagyo menjelaskan sejak 23 Januari 2023 sampai dengan petugas Unit 1 Subdit I Ditreskrimsus melakukan pemeriksaan, berdasarkan nota penjualan yang ditemukan, telah terjual sebanyak 1.146 (Data stock berdasarkan nota sebanyak 2.214 dus). Namun kemungkinan terdapat nota penjualan yang belum ditemukan.

“Berdasarkan data stok barang pertanggal 2 Februari 2023, barang yang masih tersedia di gudang sebanyak 1.573 dus, atau 19.548 liter (17,5 Ton) yang ditahan dan belum tersalurkan kepada masyarakat,” kata Kombes Dwi Subagyo.

Kalaupun dijual, terang Kombes Dwi Subagyo, Toko TJ menjual kepada konsumen di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp 15.400 perliter.

Baca juga: Masyarakat Menjerit, Pemerintah Putar Otak Atasi Lonjakan Harga dan Stok MinyaKita

Padahal sesuai aturan, harga eceran tertingginya (HET) Rp 14.000 perliter. Sesuai Permendag No 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak, tentang Tata Kelola Program Minyak, tambah Kombes Dwi Subagyo, pengecer wajib menjual Minyak Goreng hasil pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation) yang diterimanya kepada konsumen dengan harga di bawah atau sama dengan HET, yaitu Rp 14.000.

Apabila pengecer tidak melaksanakan kewajiban, sesuai Pasal 23 ayat 1 , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 20, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

“Jika pengecer tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat 4 , bisa dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan,” tegas Kombes Dwi Subagyo.

Kombes Dwi Subagyo mengaku, pemilik Toko TJ , saat ini masih berada di luar negeri dalam rangka melaksanakan Ibadah Umroh, sehingga pihaknya belum bisa meminta klarifikasi, terkait dengan hal itu.

Usai jumpa pers, masyarakat bisa membeli minyak goreng merek minyakita, di toko TJ.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com