Salin Artikel

Ditreskrimsus Polda Jateng Temukan Gudang yang Menahan Minyak Goreng Minyakita untuk Beredar di Masyarakat

Melalui jumpa pers yang digelar di pasar Weleri Kendal, Kamis (9/2/2023), Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo menjelaskan, awalnya Satgas Pangan Polda Jateng mendapatkan keluhan dari masyarakat, terkait sulitnya mencari minyak goreng kemasan Rakyat/Domestic Market Obligation (DMO) merek Minyakita di pasaran.

Selanjutnya, Satgas Pangan melakukan penyelidikan di Pasar Weleri Kendal. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian menemukan Toko TJ, yang menahan peredaran minyak goreng kemasan Rakyat/Domestic Market Obligation (DMO) merek Minyakita ke masyarakat.

“Kemudian petugas melakukan klarifikasi terhadap karyawati atas nama Nur Cholifah di Polsek Weleri Kendal,” kata Kombes Dwi Subagyo.

Kombes Dwi Subagyo menambahkan, dari hasil klarifikasi tersebut, pihaknya juga mendapat informasi, kalau Toko TJ membeli minyak goreng merek Minyakita pada 23 Januari 2023 dari PT DKI Kendal dan PT GBI Jakarta Selatan.

“Toko TJ membeli minyak goreng dari PT DKI Kendal sebanyak 1.360 dus dan dari PT. GBI sebanyak 2.000 dus,” ujar Kombes Dwi Subagyo.

Kombes Dwi Subagyo menjelaskan sejak 23 Januari 2023 sampai dengan petugas Unit 1 Subdit I Ditreskrimsus melakukan pemeriksaan, berdasarkan nota penjualan yang ditemukan, telah terjual sebanyak 1.146 (Data stock berdasarkan nota sebanyak 2.214 dus). Namun kemungkinan terdapat nota penjualan yang belum ditemukan.

“Berdasarkan data stok barang pertanggal 2 Februari 2023, barang yang masih tersedia di gudang sebanyak 1.573 dus, atau 19.548 liter (17,5 Ton) yang ditahan dan belum tersalurkan kepada masyarakat,” kata Kombes Dwi Subagyo.

Kalaupun dijual, terang Kombes Dwi Subagyo, Toko TJ menjual kepada konsumen di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp 15.400 perliter.

Padahal sesuai aturan, harga eceran tertingginya (HET) Rp 14.000 perliter. Sesuai Permendag No 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak, tentang Tata Kelola Program Minyak, tambah Kombes Dwi Subagyo, pengecer wajib menjual Minyak Goreng hasil pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation) yang diterimanya kepada konsumen dengan harga di bawah atau sama dengan HET, yaitu Rp 14.000.

Apabila pengecer tidak melaksanakan kewajiban, sesuai Pasal 23 ayat 1 , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 20, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

“Jika pengecer tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat 4 , bisa dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan,” tegas Kombes Dwi Subagyo.

Kombes Dwi Subagyo mengaku, pemilik Toko TJ , saat ini masih berada di luar negeri dalam rangka melaksanakan Ibadah Umroh, sehingga pihaknya belum bisa meminta klarifikasi, terkait dengan hal itu.

Usai jumpa pers, masyarakat bisa membeli minyak goreng merek minyakita, di toko TJ.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/09/145023778/ditreskrimsus-polda-jateng-temukan-gudang-yang-menahan-minyak-goreng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke