Salin Artikel

Lahannya Diserobot untuk Area Perkantoran Pemerintah, Samsul Bahri Ajukan Permohonan Eksekusi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Surat permohonan eksekusi lahan perkantoran Gabungan Dinas (GADIS) I di Jalan Ujang Dewa Sedadap, Nunukan, Kalimantan Utara, masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.

Surat permohonan tersebut, dikirim oleh Samsul Bahri. Warga yang menjadi korban penyerobotan lahan oleh Pemkab Nunukan.

Terkait permohonan eksekusi tersebut, Humas PN Nunukan Andreas Samuel Sihite menerangkan, PN telah membentuk tim telaah sebelum memutuskan untuk melakukan permohonan yang diajukan Samsul Bahri.

‘’Kita telaah dulu permasalahannya, kita kaji seperti apa pertimbangan dalam langkah eksekusi nantinya,’’ujarnya, Kamis (9/2/2023).

Butuh waktu 30 hari sebelum masuk masa eksekusi pascasurat permohonan tersebut diterima.

Nantinya, memasuki pra eksekusi, PN akan melakukan mediasi, mempertemukan kedua belah pihak untuk merundingkan kesepakatan dan solusi terbaik.

‘’Kita masih masuk masa telaah, nanti hasilnya akan menentukan dan menjadi dasar eksekusi kami di lapangan,’’tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kasasi atas kasus penyerobotan lahan milik Samsul Bahri, dan memerintahkan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, untuk segera membayar ganti rugi senilai Rp 14,9 miliar.

Putusan dimaksud tertuang dalam relaas pemberitahuan putusan Kasasi Nomor: 9/Pdt. G/2020/PN Nnk.

Terdapat pemberitahuan Tentang Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2022 Nomor 1123 KUPDT/2022. Di mana Majelis Hakim mengukuhkan keabsahan dokumen milik Samsul Bahri.

Hakim juga menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang telah menguasai, memanfaatkan serta mendirikan bangunan Kantor Gabungan Dinas (GADIS I), di atas tanah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut, adalah perbuatan melawan hukum.

Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi diminta untuk mengganti kerugian sejumlah Rp.14.940.750.000, secara tunai dan seketika kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, setelah putusan tersebut, mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sejak keluarnya putusan tersebut, Pemkab Nunukan belum melakukan perintah pengadilan.

Kata Pemkab Nunukan

Pemkab Nunukan, melalui Ketua Tim Kuasa hukumnya, Muhammad Amin mengatakan, akan menempuh langkah Peninjauan Kembali/PK atas putusan MA tersebut.

Amin menilai, majelis Hakim MA melakukan kesalahan dalam penerapan hukum perkara dugaan penyerobotan lahan Samsul Bahri.

Ia mencontohkan, majelis Hakim MA, sama sekali tidak mempertimbangkan dalil-dalil tergugat, mulai dari tingkat kasasi sampai banding dalam persidangan sebelumnya.

Hakim juga tidak mempertimbangkan adanya putusan Pengadilan Tinggi melainkan hanya mempertimbangkan dalil penggugat.

‘’Ini kesalahan fatal seorang Hakim Majelis Agung dalam memutuskan perkara sesederhana itu. Padahal ini sudah pengadilan akhir, harusnya dia lebih bijak, lebih teliti. Kesalahan Hakim inilah yang menjadi salah satu bukti yang akan kita narasikan dalam materi PK nanti,’’jelasnya.

Amin kembali menegaskan, ada dua alasan mengapa Pemkab Nunukan kembali memilih langkah pengajuan PK.

‘’Yang pertama, adanya fakta baru dan kedua adanya kesalahan hakim dalam memutus perkara,’’kata Amin saat dikonfirmasi.

Menanggapi langkah Pemkab dalam menerima putusan MA tersebut, Samsul Bahri, melalui kuasa hukumnya, Rianto Junianto, cukup menyayangkan.

Padahal sebelumnya, setelah diberitahukan dan diterimanya Putusan Kasasi oleh Jurusita PN Nunukan, komunikasi Syamsul Bachri (Penggugat) dengan Bupati Nunukan, cukup baik.

Bupati mau melaksanakan putusan kasasi, di mana Bupati akan membayar uang ganti rugi sesuai amar putusan kasasi poin 5 yang pada pokoknya berbunyi, “Menghukum dan memerintahkan Pemda Nunukan (Tergugat) untuk memberi ganti rugi kepada H.Syamsul Bachri (Penggugat) atas tanah yang digunakan untuk pekantoran dikenal GADIS I itu sejumlah Rp14.940.750.000,00, secara tunai dan seketika kepada Penggugat, setelah putusan berkekuatan hukum tetap".

”Oleh karenanya, karena ada itikad baik tersebut, kami Kuasa Hukum Syamsul Bachri (prinsipal) tidak mengajukan Eksekusi atas Putusan Kasasi melalui PN Nunukan,’’ujar Rianto.

Kenyataannya, Ketua Tim Kuasa Hukum Pemda Nunukan Muhammad Amin malah mengaungkan upaya Peninjauan Kembali.

Maka, Syamsul Bachri akhirnya menyerahkan Surat Permohonan Aanmaning dan Eksekusi atas Putusan Kasasi ke PN Nunukan.

Rian menilai, Ketua Tim Kuasa Hukum Tergugat (Muhammad Amin) justru sedang mempertontonkan sikap ketidakpatuhan Pemda Nunukan sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung R.I (Putusan Kasasi Nomor 1123K/PDT/2022 tanggal 31 Mei 2022) yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

Selain itu, Muhammad Amin tidak paham atas ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung R.I. yang menegaskan pada pokoknya: “upaya Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan (Putusan Kasasi) yang telah berkekuatan hukum tetap”.

Ia melanjutkan, berdasarkan Memori Kasasi dari Kuasa Hukum Penggugat (Rianto Junianto,S.H.) ke Mahkamah Agung R.I, justru Majelis Hakim Agung cermat, teliti dan jeli melihat keganjilan dalam Putusan Pengadilan Tinggi.

Sehingga kemudian membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi dan kemudian menguatkan kembali Putusan PN Nunukan, khususnya atas fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan.

Perkara gugatan lahan warga bernama Syamsul Bahri sudah bergulir sejak lama dan baru terdaftar di PN Nunukan, pada 13 Mei 2020, dan disidangkan mulai 20 Mei sampai 16 Desember 2020.

Syamsul Bahri sebagai penggugat mempercayakan perkaranya kepada advokat Rianto Junianto dari firma hukum Rangga Malela & Co Attorney, yang berkantor di Bandung Jawa Barat.

Ada 19 kali persidangan dan 9 kali mediasi sampai akhirnya kasus ini bergulir di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Syamsul Bahri mengajukan gugatan lahan seluas 19.921 m2 yang menjadi haknya dengan dasar dua Sertifikat Hak Milik (SHM).

SHM pertama terdaftar dengan Nomor 1301 provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Nunukan Kecamatan Nunukan Selatan seluas 15.737 m2. Dan SHM kedua, dengan Nomor 1315 seluas 4.184 m2.

Penggugat meminta Pemkab membayar kerugian materiil sebesar Rp.14,9 miliar ditambah keuntungan perkebunan yang seharusnya dinikmati penggugat Rp.1,7 miliar, juga tuntutan pembayaran kerugian immateriil sebesar Rp.500 juta, sehingga total gugatan Rp.17,1 miliar.

Untuk diketahui, Pemkab Nunukan dituding menyerobot lahan untuk dijadikan lokasi perkantoran pemerintah daerah.

Ada sekitar 8 organisasi perangkat daerah (OPD) yang berdiri di atas lahan tersebut, masing masing, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perdagangan, Kantor Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Peternakan, serta Dinas Ketahanan Pangan.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/09/152810378/lahannya-diserobot-untuk-area-perkantoran-pemerintah-samsul-bahri-ajukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke