Sehingga kemudian membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi dan kemudian menguatkan kembali Putusan PN Nunukan, khususnya atas fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan.
Perkara gugatan lahan warga bernama Syamsul Bahri sudah bergulir sejak lama dan baru terdaftar di PN Nunukan, pada 13 Mei 2020, dan disidangkan mulai 20 Mei sampai 16 Desember 2020.
Syamsul Bahri sebagai penggugat mempercayakan perkaranya kepada advokat Rianto Junianto dari firma hukum Rangga Malela & Co Attorney, yang berkantor di Bandung Jawa Barat.
Ada 19 kali persidangan dan 9 kali mediasi sampai akhirnya kasus ini bergulir di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Syamsul Bahri mengajukan gugatan lahan seluas 19.921 m2 yang menjadi haknya dengan dasar dua Sertifikat Hak Milik (SHM).
SHM pertama terdaftar dengan Nomor 1301 provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Nunukan Kecamatan Nunukan Selatan seluas 15.737 m2. Dan SHM kedua, dengan Nomor 1315 seluas 4.184 m2.
Penggugat meminta Pemkab membayar kerugian materiil sebesar Rp.14,9 miliar ditambah keuntungan perkebunan yang seharusnya dinikmati penggugat Rp.1,7 miliar, juga tuntutan pembayaran kerugian immateriil sebesar Rp.500 juta, sehingga total gugatan Rp.17,1 miliar.
Untuk diketahui, Pemkab Nunukan dituding menyerobot lahan untuk dijadikan lokasi perkantoran pemerintah daerah.
Ada sekitar 8 organisasi perangkat daerah (OPD) yang berdiri di atas lahan tersebut, masing masing, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perdagangan, Kantor Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Peternakan, serta Dinas Ketahanan Pangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.