Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah di Ambon 3 Kali Perkosa Putri Kandung, Kerap Ancam Bunuh Korban

Kompas.com - 09/02/2023, 14:39 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Krisiandi

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - SM alias Dondi (41), seorang petani, warga desa Rumah Tiga, kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku tega memerkosa putri kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun.

Korban diperkosa ayah kandungnya itu sebanyak tiga kali di rumah mereka sejak 2021. Terakhir sang ayah memerkosa darah dagingnya itu pada November 2022 lalu.

Ironisnya setiap kali melancarkan aksinya, SM selalu mengancam akan membunuh putri kandungnya tersebut jika melawan dan memberitahukan kejadian itu kepada siapapun.

Baca juga: Fakta Ayah Perkosa Anak Kandung di Karawang, Dilakukan Lebih dari 75 Kali, Pelaku Terancam Dikebiri

Kasus ini telah ditangani polisi dan telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon dan akan segera disidangkan.

“Berkas kasus ini sudah dilimpahkan dalam tahap 2 ke penuntut umum kemarin dan tinggal menunggu persidangan,” kata Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon Iptu Moyo Utomo kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).

Moyo menjelaskan, SM pertama kali melancarkan aksi tidak senonoh pada putri kandungnya itu di kamar korban pada tahun 2021 lalu. Ia kembali mengulangi perbuatan yang sama pada korban di Mei 2022.

Terakhir korban dipaksa untuk melayani nafsu birahi ayahnya itu pada November 2022.

Menurut Moyo saat terakhir kali memerkosa korban SM juga mengancam akan membunuh putrinya itu apabila menceritakan kejadian tersebut.

“Jadi setiap kali akan melakukan pemerkosaan pada putrinya SM ini kerap mengancam akan membunuh korban apabila memberitahukan kepada orang lain,” katanya.

Kasus ini pun terungkap setelah korban yang sudah tidak tahan lagi akhirnya menceritakan perbuatan ayahnya itu pada neneknya.

“Jadi setelah korban diperkosa, besoknya dia pergi ke sekolah dan tidak pulang lagi ke rumah. Korban singgah ke rumah nenekeknya dan menceritakan semua yang dialaminya,” ungkapnya.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Tiri Usia 6 Tahun di Bengkulu, Beraksi 5 Hari Berturut-turut Disertai Kekerasan

Setelah mednengar pengakuan korban, pihak keluarga langsung melaporkan perbuatan bejat SM ke Polsek Teluk Ambon.

“Setelah dilaporkan polisi langsung menangkap SM dan menahannya,” katanya.

Penyidik yang menangani kasus tersebut saat itu menjerat SM dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com