Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Gadaikan Motor Sewaan, IRT di Nunukan Ditangkap Polisi

Kompas.com - 09/02/2023, 10:41 WIB

NUNUKAN, KOMPAS.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial DP (30), warga Jalan Fatahilah, Nunukan, Kalimantan Utara, diamankan polisi lantaran menggelapkan dua unit motor yang disewanya sejak Agustus dan November 2022 lalu.

Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Sony Dwi Hermawan mengungkapkan, DP menyewa motor di dua jasa rental. Awalnya, dia menyewa motor di jasa rental milik Muhammad Mujib, Jalan Pongtiku Nunukan Tengah. Ia menyewa motor Yamaha Xeon dengan Nomor Polisi KU 2819 NF, senilai Rp 8 juta, pada November 2022.

Baca juga: Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istrinya Divonis Bebas atas Kasus Penipuan dan Penggelapan

Kemudian, dia menyewa motor di jasa rental milik Sulhatta di Jalan Fatahilah RT 10. Dia menyewa sepeda motor Yamaha Free Go bernomor Polisi KU 2034 NW warna merah, senilai Rp 22 juta, pada Agustus 2022.

Motor Yamaha Xeon disewakan Rp 80.000 per hari. Sementara motor Yamaha Free Go, disewakan Rp 600.000 per minggu.

"Pelaku memang berniat mencari untung dengan modus menyewa motor di jasa rental, untuk digadaikan demi mencari keuntungan,’’ ujar Sony, Rabu (8/2/2023).

Awalnya, sebagai penyewa motor rental, DP selalu membayar biaya sewa tepat waktu. Namun belakangan, DP kerap menunggak dan jarang membayar biaya motor yang disewanya.

DP mulai sulit dihubungi, dan tidak ada di rumahnya. Ketika ponselnya aktif, DP selalu menjanjikan akan segera mengembalikan motor, sekaligus melunasi semua biaya sewanya.

‘’DP selalu berbelit belit saat menjawab pertanyaan pemilik motor, sehingga pemilik curiga motornya sudah berpindah tangan. Merekapun melapor ke polisi,’’ imbuh Sony.

Saat dilakukan penyelidikan, kecurigaan para pengusaha jasa motor rental terbukti. Dua sepeda motor yang disewa DP, memang berada di tangan orang lain.

Sepeda motor Yamaha Xeon, digadaikan dengan harga Rp 4 juta. Sedangkan Yamaha Free Go, digadai dengan nilai Rp 6 juta.

‘’Kita amankan DP dengan sangkaan Pasal 372 KUH Pidana,’’ kata Sony.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke