PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang remaja putri berusia 16 tahun asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) jadi korban pelecehan seksual dengan modus ditawari pekerjaan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, dalam perkara tersebut, pihaknya telah menangkap seorang terduga pelaku berinisial HD (28).
Baca juga: Kesakitan Saat Buang Air Kecil, Balita di Manggarai Timur Diduga Dicabuli Mantan Anggota DPRD
“Telah terjadi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan HD terhadap anak bawah umur. Terduga pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Indra kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).
Indra menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan orangtua korban, Jumat (3/2/2023). Berdasarkan laporan itu, dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi dan korban.
“Dari hasil pemeriksaan itu, diketahui identitas tersangka dan langsung dilakukan penanganan,” ujar Indra.
Indra menjelaskan, awal mula perkenalan korban dan tersangka terjadi Facebook. Setelah cukup akrab, tersangka menawari korban pekerjaan.
“Karena pekerjaan itulah, korban mau bertemu tersangka di sebuah kafe,” ungkap Indra.
Usai pertemuan tersebut, lanjut Indra, tersangka berpura-pura akan mengantar korban pulang, namun malah dibawa ke rumah kosong di Kecamatan Pontianak Timur.
“Di rumah kosong itulah, korban lalu dilecehkan,” ungkap Indra.
Indra menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dinerat Pasal 6 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Sampai saat ini tersangka masih kita amankan,” tutup Indra.
Baca juga: Sebelum Tewas akibat Dianiaya Pacar, Pemandu Lagu di Purwokerto Sempat Dicabuli di Kamar Hotel
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.