SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak dua pengelola tambang ilegal di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora dan Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati ditangkap Polda Jawa Tengah (Jateng).
Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Robert Sihombing mengatakan, penggrebekan dilakukan di waktu yang berbeda.
"Untuk di Blora 24 Januari 2023 dan Pati 26 Januari 2023," jelasnya di Kantor Dirkrimsus Polda Jateng, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Roy Marten Buka Suara soal Tudingan Terlibat Tambang Ilegal di Jambi
Dia menjelaskan, saat melakukan penggerebekan, polisi dan para penambang ilegal tersebut sempat diwarnai kucing-kucingan.
"Sebab ketika akan dilakukan penegakkan hukum, informasinya bocor," ujar dia.
Informasi yang dia dapatkan, para penambang ilegal sempat mengendus kedatangan petugas. Lokasi penambangan yang akan digerebek juga sepi.
"Perjalanan sudah terendus, saat itu kami sudah sampai di Demak," paparnya.
Setelah mematangkan strategi, tim kemudian kembali mendatangi lokasi penambangan ilegal itu hingga akhirnya berhasil digerebek.
"TKP Todanan Blora petugas mendapati aktivitas penambangan menggunakan 1 unit alat berat ekskavator merek Doosan yang sedang melakukan aktivitas pengerukan dan pengambilan material berupa tanah urug," ungkap dia.
Baca juga: Catat 188 Tambang Tak Berizin Selama 2022, Ganjar Bentuk Tim Terpadu Berantas Tambang Ilegal
Aktivitas penambangan lokasi tersebut tidak memiliki perizinan dari instansi terkait. Penanggungjawab dan pengelola kegiatan penambangan berinisial DSU.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.