Salin Artikel

Dua Pengelola Tambang Ilegal di Pati dan Blora Ditangkap Polda Jateng

Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Robert Sihombing mengatakan, penggrebekan dilakukan di waktu yang berbeda.

"Untuk di Blora 24 Januari 2023 dan Pati 26 Januari 2023," jelasnya di Kantor Dirkrimsus Polda Jateng, Rabu (8/2/2023).

Dia menjelaskan, saat melakukan penggerebekan, polisi dan para penambang ilegal tersebut sempat diwarnai kucing-kucingan.

"Sebab ketika akan dilakukan penegakkan hukum, informasinya bocor," ujar dia.

Informasi yang dia dapatkan, para penambang ilegal sempat mengendus kedatangan petugas. Lokasi penambangan yang akan digerebek juga sepi.

"Perjalanan sudah terendus, saat itu kami sudah sampai di Demak," paparnya.

Setelah mematangkan strategi, tim kemudian kembali mendatangi lokasi penambangan ilegal itu hingga akhirnya berhasil digerebek.

"TKP Todanan Blora petugas mendapati aktivitas penambangan menggunakan 1 unit alat berat ekskavator merek Doosan yang sedang melakukan aktivitas pengerukan dan pengambilan material berupa tanah urug," ungkap dia.

Aktivitas penambangan lokasi tersebut tidak memiliki perizinan dari instansi terkait. Penanggungjawab dan pengelola kegiatan penambangan berinisial DSU.

"DSU telah dilakukan penangkapan," katanya.

Sementara di TKP Kabupaten Pati, petugas mendapati adanya penambangan dengan menggunakan 1 ekskavator merek Komatsu PC200 warna kuning.

Di tempat tersebut sedang ada aktivitas pengerukan dan penambangan material berupa tanah urug.

"Di sana juga tidak mempunyai izin dari dinas terkait. Pengelolanya berinisial DAS warga Pasucen RT004/RW002, Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati," paparnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/08/134125778/dua-pengelola-tambang-ilegal-di-pati-dan-blora-ditangkap-polda-jateng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke