Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Proyek Sentra IKM, Eks Kepala Dinkop UKM Kota Serang Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/02/2023, 21:35 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Eks Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Dinkop UKM Perindag) Yoyo Wicahyono dituntut 4,5 tahun penjara karena dinilai terbukti korupsi pada proyek revitalisasi sentra industri kecil menengah atau IKM di Kota Serang, Banten tahun 2020.

Tuntutan yang sama juga diberikan kepada terdakwa lainnya dari pihak swasta yakni Darussalam.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Mulyana dan Endo Prabowo yang membacakan berkas tuntutan secara bergantian menilai, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor.

Baca juga: ICW Sebut Merosotnya IPK Tak Terlepas dari Pernyataan Luhut dan Tito yang Permisif terhadap Korupsi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoyo Wicahyono dan terdakwa Darussalam berupa pidana penjara selama 4 tahun dan enam bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Endo Prabowo di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipkor Serang, Dedy Adi Saputra, Rabu (1/2/2023)

Selain pidana badan, kedua terdakwa juga diberikan hukuman berupa denda sebesar Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

Khusus untuk terdakwa Darussalam, JPU memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp567 juta atau pidan penjara selama 1 tahun.

Namun, kata Endo, terdakwa Darussalam sudah menitipkan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 567 juta secara tunai dan disimpan di dua rekening atas nama Kejari Serang.

Sebelum menjatuhkan pidana, Penuntut umum mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa yakni, perbuatan terdakwa dilakukan saat pemerintah sedang gencar-gencarnya memberantas Tipikor sehingga tidak mendukung program pemerintah.

Sedangkan hal yang meringankan hukuman yakni kedua terdakwa memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan selama persidangan.

"Hal yang meringankan bahwa terdakwa terlah mengembalikan atau memulihkan kerugian keuangan negara," ujar Endo.

Atas tuntutan dari Penuntut umum tersebut, kedua terdakwa melalui pengacaranya akan mengajukan pledoi atau pembelaan yang akan digelar pada Jumat (3/2/2023).

"Sidang ditutup, dan diperintahkan jaksa mengembalikan kedua terdakwa ke tahanan," kata Hakim Dedy sambil menutup sidang dengan memukul palunya.

Baca juga: Indeks Korupsi Turun, Indonesia Mendekati Deretan Sepertiga Negara Korup Dunia

Dalam dakwaan, Pemkot Serang pada tahun 2020 mengalokasi pembangunan sentra IKM sebesar Rp 5,9 miliar.

Pada prosesnya, terdakwa Darussalam melakukan penawaran untuk mengerjakan proyek revitalisasi sentra IKM di Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Namun, Darussalam memalsukan dokumen penawaran dari CV Gelar Putra Mandiri.

Penawaran perusahaan ini jumlahnya Rp 5,3 miliar dari pagu paket Rp 5,5 miliar kemudian disetujui dan dilakukan penandatangan kontrak kerja di hadapan terdakwa Yoyo Wicahyono yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinkop UKM Perindag.

Pada pelaksanaannya, didapati adanya kekurangan baik volume maupun biaya pekerjaan dan spesifikasi yang tidak sesuai kontrak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com