MANADO, KOMPAS.com - Seorang remaja berinisial V (16) ditangkap polisi dan ditahan di Polsek Langowan, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).
Remaja ini diduga telah menganiaya perempuan berinisial NM (11) menggunakan panah, yang terjadi di Desa Amongena Satu, Kecamatan Langowan Timur, Minahasa, pada Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 19.00 Wita.
Baca juga: Pria di Dompu Dipanah OTK Saat Asyik Menonton Piala Dunia Qatar
"Pelaku sudah diamankan polisi pada hari Senin (31/01/2023) sekitar pukul 19.00 Wita, di wilayah Kecamatan Kawangkoan, Minahasa," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (1/2/2023).
Peristiwa tersebut terjadi saat pelaku dan teman-temannya mengendarai beberapa sepeda motor menjemput salah satu warga yang meninggal di Rumah Sakit Noongan, Minahasa.
Antara pelaku dan korban tidak saling kenal. Saat itu korban dan temannya sedang berboncengan motor bersama salah seorang warga.
Saat melintas di jalan sekitar pekuburan umum, mereka berpapasan dengan rombongan pelaku.
"Tiba-tiba pengendara sepeda motor yang terakhir memepet mereka dan tak lama kemudian pelaku melepaskan anak panah wayer dan mengenai paha sebelah kanan korban," jelas Jules.
Usai tertancap anak panah wayer, korban belum merasakan sakit, dan mereka pun melanjutkan perjalanan ke arah Kakas, Minahasa.
Setelah akan kembali ke rumah, barulah korban merasakan sakit. Korban kemudian dibawa ke RS Noongan untuk mendapatkan perawatan.
"Selanjutnya korban dirujuk ke RSUP Prof Kandou, Malalayang, Manado, untuk dilakukan tindakan operasi," ujarnya.
Saat ini pelaku sudah berada di Kantor Polsek Langowan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Pelajar di Dompu Dipanah OTK, Pelaku Masih Diburu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.