Salin Artikel

Panah Bocah Perempuan Berumur 11 Tahun, Remaja di Minahasa Ditangkap

Remaja ini diduga telah menganiaya perempuan berinisial NM (11) menggunakan panah, yang terjadi di Desa Amongena Satu, Kecamatan Langowan Timur, Minahasa, pada Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 19.00 Wita.

"Pelaku sudah diamankan polisi pada hari Senin (31/01/2023) sekitar pukul 19.00 Wita, di wilayah Kecamatan Kawangkoan, Minahasa," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (1/2/2023).

Peristiwa tersebut terjadi saat pelaku dan teman-temannya mengendarai beberapa sepeda motor menjemput salah satu warga yang meninggal di Rumah Sakit Noongan, Minahasa.

Antara pelaku dan korban tidak saling kenal. Saat itu korban dan temannya sedang berboncengan motor bersama salah seorang warga.

Saat melintas di jalan sekitar pekuburan umum, mereka berpapasan dengan rombongan pelaku.

"Tiba-tiba pengendara sepeda motor yang terakhir memepet mereka dan tak lama kemudian pelaku melepaskan anak panah wayer dan mengenai paha sebelah kanan korban," jelas Jules.

Usai tertancap anak panah wayer, korban belum merasakan sakit, dan mereka pun melanjutkan perjalanan ke arah Kakas, Minahasa.

Setelah akan kembali ke rumah, barulah korban merasakan sakit. Korban kemudian dibawa ke RS Noongan untuk mendapatkan perawatan.

"Selanjutnya korban dirujuk ke RSUP Prof Kandou, Malalayang, Manado, untuk dilakukan tindakan operasi," ujarnya.

Saat ini pelaku sudah berada di Kantor Polsek Langowan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/01/200713978/panah-bocah-perempuan-berumur-11-tahun-remaja-di-minahasa-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke