KOMPAS.com-Oknum polisi berinisial Brigadir I dilaporkan setelah menganiaya seorang remaja 18 tahun di Kabupaten Simeulue, Aceh.
Kepala Kepolisian Resor Simeulue AKBP Jatmiko membenarkan adanya penganiayaan itu.
Dia menyatakan akan memproses anak buahnya tersebut.
"Penganiayaan dilaporkan terjadi pada Minggu (29/1). Oknum polisi tersebut Brigadir I. Laporan sudah diterima. Satreskrim Polres Simeulue. Kasus ini sedang dalam proses," kata Jatmiko, Rabu (2/1/2023), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Video Polisi Aniaya Sopir Truk di Ambon Viral, Pelaku Ternyata Sedang Banding Putusan PTDH
Jatmiko tidak merinci kronologi penganiayaan oleh oknum polisi itu. Dia hanya menyebutkan, Brigadir I saat ini sudah diamankan untuk diperiksa.
Setelah mendapat laporan adanya penganiayaan yang melibatkan anak buahnya, Jatmiko mendatangi korban di lokasi perawatannya.
Dia pun menyampaikan permintaan maaf atas perilaku Brigadir I.
"Saya sudah melihat korban, dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga. Serta menyampaikan segera memproses hukum kejadian tersebut," kata Jatmiko.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.