Selain itu, Suripto juga memberikan uang Rp 50 juta dari kantong pribadi untuk Karomani. Uang itu disalurkan ke biaya pembangunan Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC).
Kepada hakim, Suripto mengaku pemberian uang dilakukan atas insiatif pribadi.
Baca juga: Dosen Honorer Unila Ketahuan Bikin Kuitansi Fiktif Uang Titipan, Mengaku Diperintah Eks Rektor
Diberitakan sebelumnya, dugaan uang suap yang diterima eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani tidak hanya dari seleksi jalur mandiri.
Penyuapan juga terjadi melalui penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) atau jalur reguler.
Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.