LAMPUNG, KOMPAS.com- Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani pernah memerintahkan seorang dosen honorer bernama Mualimin untuk membuat kuitansi fiktif atas penerimaan uang suap penitipan calon mahasiswa.
Pembuatan kuitansi fiktif itu untuk menyamarkan sumber dana pembangunan Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) yang berada di Kecamatan Rajabasa Raya, Kota Bandar Lampung.
Pengakuan dibawah sumpah ini disampaikan Mualimin saat menjadi saksi perkara suap PMB Unila di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Dosen Honor Unila Keceplosan Beri Rp 30 Juta ke Eks Ketum PBNU
Fakta itu terungkap saat jaksa penuntut KPK menayangkan barang bukti sejumlah kuitansi yang nominalnya berbeda dengan keterangan Mualimin.
Jaksa bertanya kenapa uang yang diberikan berbeda dengan nominal yang tercantum di kuitansi tersebut.
"Memang data itu tidak sesuai dengan uang yang diberikan (penitip)," kata Mualimin, Kamis.
Salah satu contoh yang ditampilkan adalah kuitansi dari Karomani.
"Yang benar, beliau ngasih Rp 400 juta, tapi di kuitansi ditulis Rp 300 juta," kata Mualimin.
Baca juga: Infak Jadi Kode Suap Penerimaan Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila
Jaksa juga menanyakan, uang yang diberikan pada 2021 tetapi kuitansi baru dibuat pada 2022.
Mualimin menjawab hal itu lantaran dia baru diperintahkan oleh Karomani sebagai samaran jika uang pembangunan gedung LNC adalah sumbangan dari dosen Unila.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.