Padahal, uang pembangunan gedung LNC yang menghabiskan sekitar Rp 3 miliar itu berasal dari uang titipan orangtua calon mahasiswa.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah uang suap penitipan calon mahasiswa dalam perkara suap PMB Unila disamarkan dengan sebutan "infak".
Keterangan ini terkuak saat Mualimin dihadirkan menjadi saksi dalam sidang keempat perkara itu di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Nama Wali Kota Bandar Lampung Muncul di Sidang Suap Unila, Disebut Menitipkan Keponakan
Di hadapan majelis hakim dan dibawah sumpah, Mualimin mengakui dia mengambil sejumlah uang dari para penitip untuk diserahkan ke eks Rektor Unila Karomani.
"Sejak tahun 2020 sampai 2022, Pak," kata Mualimin, Kamis siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.