LAMPUNG, KOMPAS.com - Sidang agenda pemeriksaan saksi pada perkara suap PMB Unila memunculkan fakta mengejutkan.
Saksi bernama Mualimin, dosen honor Unila menyebut uang hasil suap dari orangtua calon mahasiswa sempat diberikan kepada mantan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Keterangan itu muncul saat Mualimin ditanya jaksa penuntut KPK Agus Prasetya Raharja terkait catatan tulisan tangan Mualimin yang menjadi barang bukti atas kasus tersebut.
Dalam catatan itu tertulis sebuah inisial SAS dan nominal sejumlah Rp 30 juta.
Baca juga: Infak Jadi Kode Suap Penerimaan Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila
"Amplop Rp 30 juta ini untuk apa ini? Amplop SAS, apa ini?" tanya Agus Prasetya di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (26/1/2023) sore.
Mualimin kemudian menjawab dengan menyebut nama lengkap dan jabatan penerima amplop tersebut yang disebutnya Ketua Umum PBNU.
"Said Aqil Siradj, yang ketua PBNU, eh...," jawab Mualimin.
Ekspresi Mualimin terlihat terkejut atas jawabannya sendiri itu.
"Oh, kaitannya apa?" tanya Agus Prasetya.
"Ya, ngasih aja," jawab Mualimin.
Jaksa kemudian menanyakan untuk apa uang di dalam amplop itu diberikan.
"Kebutuhannya apa?" tanya Agus Prasetya.
Mualimin menjawab uang itu diberikan saat Said Aqil datang ke Lampung. Namun, Mualimin tidak menjelaskan kapan Said Aqil itu datang.
"Kebutuhannya beliau datang ke Lampung, ngisi pengajian," jawab Mualimin.
Mualimin juga menjelaskan bahwa Said Aqil tidak mengetahui uang itu berasal dari "infak" calon mahasiswa baru.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.