Namun, uang itu tidak berasal dari dana pribadi Suripto, melainkan dari uang negara.
Hal itu terungkap dalam sidang suap penerimaan mahasiswa dengan Karomani sebagai terdakwa. Dalam sidang itu, Suripto dihadirkan untuk menjadi saksi.
Uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu diberikan untuk Karomani dua kali, pada 2020 dan 2021.
Sebanyak empat wakil rektor di Unila juga turut menerima uang itu.
Mendengar jawaban Suripto, majelis hakim mengatakan efisiensi anggaran adalah hal yang bagus.
Namun uang efisiensi itu tidak seharusnya diberikan kepada terdakwa Karomani dan pihak lainnya.
"Itu uang APBN, seharusnya dikembalikan ke negara, bukan diberikan kepada terdakwa," kata majelis hakim.
Selain itu, Suripto juga memberikan uang Rp 50 juta dari kantong pribadi untuk Karomani. Uang itu disalurkan ke biaya pembangunan Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC).
Kepada hakim, Suripto mengaku pemberian uang dilakukan atas insiatif pribadi.
Diberitakan sebelumnya, dugaan uang suap yang diterima eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani tidak hanya dari seleksi jalur mandiri.
Penyuapan juga terjadi melalui penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) atau jalur reguler.
Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya
https://regional.kompas.com/read/2023/01/31/152603978/dekan-mipa-unila-berikan-thr-ke-eks-rektor-uangnya-dari-apbn
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan