Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain "Infak", "Zakat" Juga Jadi Kode Penitipan Calon Mahasiswa Unila

Kompas.com - 26/01/2023, 21:42 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Selain penggunaan diksi "infak", diksi "zakat" juga digunakan sebagai kode uang penitipan calon mahasiswa yang hendak diluluskan masuk Universitas Lampung (Unila).

Kata tersebut muncul saat pemeriksaan saksi Ari Meizari (swasta) dalam perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (26/1/2023) malam.

Penggunaan diksi "zakat" tersebut terungkap ketika jaksa penuntut KPK menampilkan barang bukti berupa bidik layar pesan WhatsApp antara Ari dengan Mualimin, dosen honor Unila.

Baca juga: Dosen Honorer Unila Ketahuan Bikin Kuitansi Fiktif Uang Titipan, Mengaku Diperintah Eks Rektor

Pesan itu dikirimkan Mualimin untuk menanyakan tentang calon mahasiswa titipan Ari yang merupakan permintaan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Calon mahasiswa titipan Zulkifli Hasan itu berinisial ZA yang hendak diluluskan masuk Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri.

"Bagaimana 'zakat' dari abang (Ari)," tanya Mualimin.

Baca juga: Mantan Rektor Unila Komentari Berita Sidangnya: Saya Ini Profesor Komunikasi

Di hadapan majelis hakim, Ari mengaku sudah mengerti maksud isi pesan dari Mualimin tersebut, karena sebelumnya dia dan Andi Desfiandi (sudah divonis) pernah menyampaikan penitipan ZA dan ZAP.

"Zakatnya 150 (juta) dari abang (Ari), 100 (juta) dari bang Andi," kata Mualimin.

"Masa titipan pak menteri pakai 'zakat'," jawab Ari.

Mualimin mark up uang titipan

Dalam sidang tersebut muncul juga fakta jika Mualimin melakukan mark up untuk nominal "zakat" atau "infak" atas dua calon mahasiswa yang dititipkan oleh Andi Desfiandi dan Ari Meizari.

Mark up itu diketahui saat Mualimin dikonfrontir dengan Ari Meizari dan Andi Desfiandi.

Sebelumnya nominal uang "infak" kepada keduanya sebesar Rp 410 juta, namun kemudian Mualimin meminta Rp 450 juta.

Kemudian uang "zakat" yang akhirnya dimintakan yakni Rp 150 juta dan Rp 100 juta juga ternyata adalah inisiatif Mualimin.

Majelis hakim bahkan mempertanyakan kenapa hanya Rp 200 juta yang diserahkan kepada Karomani, sedangkan Rp 50 juta disembunyikan di plafon rumahnya.

"Seharusnya Anda bersyukur tidak dijadikan terdakwa oleh KPK!" kata majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com