FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi memberhentikan 2.859 tenaga honorer yang bekerja di berbagai instansi mulai 1 Februari 2023.
Penjabat Bupati Flores Timur Doris Alexander Rihi mengatakan, kebijakan tersebut ibarat buah simalakama karena pemerintah kabupaten berada pada dua pilihan sulit.
Kabupaten Flores Timur yang merupakan daerah kepulauan sangat membutuhkan tenaga honorer untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Namun, pemkab harus mengikuti aturan pemerintah pusat terkait tenaga honorer.
"Kita sangat butuh sebab wilayah kita tergolong luas dan juga kepulauan, serta beban kerja yang tinggi. Tetapi di satu sisi, kita tidak bisa berbenturan dengan aturan yang berlaku," ujar Doris dalam keterangannya, Selasa (31/1/2023).
Doris mengatakan, pemberhentian itu bukan karena beban keuangan daerah untuk membayar honor yang mencapai miliaran rupiah per tahun. Pemerintah kabupaten hanya mengikuti regulasi yang telah berlaku untuk semua daerah.
Di antaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dalam aturan tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.
Baca juga: Cegah ASF, Pemkab Flores Timur Kerahkan Tenaga Kesehatan Hewan ke 19 Kecamatan
Selain itu, merujuk pada surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor B185M.SM.02.03.2022 tertanggal 31 Mei 2022, dalam rangka penataan aparatur sipil negara (ASN).
"Jadi pemberhentian ribuan tenaga kontrak bukan karena pemda tidak mampu membayar gaji melainkan karena kehendak aturan dari pemerintah pusat," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.