Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara Penyelundupan BBM di Flores Timur yang Libatkan Oknum Polisi Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Kompas.com - 25/01/2023, 13:30 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Andi Hartik

Tim Redaksi

FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), akan segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyelundupan 1,5 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Flores Timur I Nyoman Sukrawan mengatakan, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah meneliti kasus tersebut.

"Kita sementara melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti. Perkara ini kita akan segera limpahkan ke PN Flores Timur," ujar Nyoman dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Cegah ASF, Pemkab Flores Timur Kerahkan Tenaga Kesehatan Hewan ke 19 Kecamatan

Nyoman menyebut, sejumlah barang bukti yang diterima berupa satu unit kapal fiber, satu unit mobil pikap, dan puluhan jeriken yang sebelumnya berisi solar.

Solar tersebut sudah dilelang lantaran masuk kategori barang bukti yang mudah menguap dan terbakar. Uang hasil lelang kemudian disetor ke kas negara.

Baca juga: Oknum Polisi di Flores Timur Jadi Tersangka Penyelundupan BBM

Libatkan oknum polisi

Sementara para tersangka, yakni I, oknum Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Lembata, H selaku nakhoda kapal, MEF agen kapal, dan RK pengangkut BBM, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Larantuka.

"Keempatnya ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Januari-12 Februari 2023," ujarnya.

Kasus ini terungkap ketika Tim Buru Sergap Flores Timur menggagalkan pengiriman 1,5 ton BBM solar di Pelabuhan Laut Larantuka pada Kamis (5/5/2022). BBM tersebut hendak dikirim ke Kabupaten Lembata atas permintaan dari I.

Setelah diperiksa, aparat mendapati bahwa BBM tersebut tidak mengantongi izin yang resmi. Selanjutnya aparat mengamankan para pelaku dan barang bukti.

Oleh penyidik Polres Flores Timur, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 ayat (1) dengan ancaman 7 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Regional
Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Regional
Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com