FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), akan segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyelundupan 1,5 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Flores Timur I Nyoman Sukrawan mengatakan, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah meneliti kasus tersebut.
"Kita sementara melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti. Perkara ini kita akan segera limpahkan ke PN Flores Timur," ujar Nyoman dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Cegah ASF, Pemkab Flores Timur Kerahkan Tenaga Kesehatan Hewan ke 19 Kecamatan
Nyoman menyebut, sejumlah barang bukti yang diterima berupa satu unit kapal fiber, satu unit mobil pikap, dan puluhan jeriken yang sebelumnya berisi solar.
Solar tersebut sudah dilelang lantaran masuk kategori barang bukti yang mudah menguap dan terbakar. Uang hasil lelang kemudian disetor ke kas negara.
Baca juga: Oknum Polisi di Flores Timur Jadi Tersangka Penyelundupan BBM
Sementara para tersangka, yakni I, oknum Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Lembata, H selaku nakhoda kapal, MEF agen kapal, dan RK pengangkut BBM, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Larantuka.
"Keempatnya ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Januari-12 Februari 2023," ujarnya.
Kasus ini terungkap ketika Tim Buru Sergap Flores Timur menggagalkan pengiriman 1,5 ton BBM solar di Pelabuhan Laut Larantuka pada Kamis (5/5/2022). BBM tersebut hendak dikirim ke Kabupaten Lembata atas permintaan dari I.
Setelah diperiksa, aparat mendapati bahwa BBM tersebut tidak mengantongi izin yang resmi. Selanjutnya aparat mengamankan para pelaku dan barang bukti.
Oleh penyidik Polres Flores Timur, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 ayat (1) dengan ancaman 7 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.