Salin Artikel

Pemkab Flores Timur Berhentikan 2.859 Tenaga Honorer

Penjabat Bupati Flores Timur Doris Alexander Rihi mengatakan, kebijakan tersebut ibarat buah simalakama karena pemerintah kabupaten berada pada dua pilihan sulit.

Kabupaten Flores Timur yang merupakan daerah kepulauan sangat membutuhkan tenaga honorer untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Namun, pemkab harus mengikuti aturan pemerintah pusat terkait tenaga honorer.

"Kita sangat butuh sebab wilayah kita tergolong luas dan juga kepulauan, serta beban kerja yang tinggi. Tetapi di satu sisi, kita tidak bisa berbenturan dengan aturan yang berlaku," ujar Doris dalam keterangannya, Selasa (31/1/2023).

Di antaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dalam aturan tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

Selain itu, merujuk pada surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor B185M.SM.02.03.2022 tertanggal 31 Mei 2022, dalam rangka penataan aparatur sipil negara (ASN).

"Jadi pemberhentian ribuan tenaga kontrak bukan karena pemda tidak mampu membayar gaji melainkan karena kehendak aturan dari pemerintah pusat," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/31/134129278/pemkab-flores-timur-berhentikan-2859-tenaga-honorer

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke