Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara Penyelundupan BBM di Flores Timur yang Libatkan Oknum Polisi Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Kompas.com - 25/01/2023, 13:30 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Andi Hartik

Tim Redaksi

FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), akan segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyelundupan 1,5 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Flores Timur I Nyoman Sukrawan mengatakan, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah meneliti kasus tersebut.

"Kita sementara melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti. Perkara ini kita akan segera limpahkan ke PN Flores Timur," ujar Nyoman dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Cegah ASF, Pemkab Flores Timur Kerahkan Tenaga Kesehatan Hewan ke 19 Kecamatan

Nyoman menyebut, sejumlah barang bukti yang diterima berupa satu unit kapal fiber, satu unit mobil pikap, dan puluhan jeriken yang sebelumnya berisi solar.

Solar tersebut sudah dilelang lantaran masuk kategori barang bukti yang mudah menguap dan terbakar. Uang hasil lelang kemudian disetor ke kas negara.

Baca juga: Oknum Polisi di Flores Timur Jadi Tersangka Penyelundupan BBM

Libatkan oknum polisi

Sementara para tersangka, yakni I, oknum Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Lembata, H selaku nakhoda kapal, MEF agen kapal, dan RK pengangkut BBM, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Larantuka.

"Keempatnya ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Januari-12 Februari 2023," ujarnya.

Kasus ini terungkap ketika Tim Buru Sergap Flores Timur menggagalkan pengiriman 1,5 ton BBM solar di Pelabuhan Laut Larantuka pada Kamis (5/5/2022). BBM tersebut hendak dikirim ke Kabupaten Lembata atas permintaan dari I.

Setelah diperiksa, aparat mendapati bahwa BBM tersebut tidak mengantongi izin yang resmi. Selanjutnya aparat mengamankan para pelaku dan barang bukti.

Oleh penyidik Polres Flores Timur, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 ayat (1) dengan ancaman 7 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Regional
Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Regional
TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

Regional
[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com