LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com - AA (35), warga Lubuklinggau, Sumatera Selatan yang memperkosa anak tirinya berinisial K (14) kini harus mendekam di sel tahanan Polres Lubuklinggau setelah dilaporkan istrinya sendiri.
Perbuatan AA terbongkar setelah K menceritakan pemerkosaan tersebut kepada ibunya.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengatakan, kejadian bermula saat pelaku dan korban sedang berada di rumah. Ketika itu, K sedang asyik menonton TV di ruang tengah.
Kemudian AA datang dan mengajak putri tirinya masuk ke kamar belakang. Korban sempat menolak, namun dipaksa pelaku. Karena takut, K pun menuruti perkataan pelaku.
Baca juga: Ayah Perkosa Anak Tiri Berusia 6 Tahun di Lebong Bengkulu, Sudah 3 Kali Beraksi
“Saat berada di kamar itulah pelaku langsung merudapaksa korban beberapa kali. Korban saat itu tak berani menolak karena takut,“ kata Robi, Kamis (26/1/2023).
Robi melanjutkan, pelaku AA sempat membujuk korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada ibunya dengan imbalan akan diberikan uang jajan. Namun K tetap melaporkannya ke ibunya.
“Nanti kamu jangan cerita ke ibu, bapak kasih uang jajan nanti. Tapi kalau sekarang tidak ada duit,” ujar Robi menirukan perkataan pelaku.
Dari kejadian tersebut, polisi telah menyita beberapa barang bukti berupa pakaian korban hasil visum. Selain itu, tersangka AA pun telah mengakui perbuatannya.
Baca juga: Perkosa Keponakan Usia 15 Tahun hingga Hamil, Lansia di Bali Ditangkap
Akibat, AA pun terancam dikenakan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tutup Robi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.