BENGKULU, KOMPAS.com - Polsek Lebong Selatan, Polres Lebong, Bengkulu menangkap UP (43), pria yang menyetubuhi anak tiri yang masih berusia 6 tahun sebanyak tiga kali di Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Bengkulu, Kamis (12/1/2023).
Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Selatan Iptu Kuat Santosa, Kasi Humas Aipda Syaiful Anwar mengatakan, pelaku ditangkap setelah korban menceritakan kejadian kepada ibunya.
"Kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh ibu korban pada Kamis (12/1/2023)," kata Anwar, saat dikonfirmasi kompas.com melalui telepon, Jumat (13/1/2023).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memanjat plafon rumah agar bisa masuk ke kamar korban.
"Pelaku menaiki falpon rumah untuk masuk ke kamar korban," tambah Kasi Humas.
Dugaan sementara, pelaku melakukan aksinya sambil mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya ke sang ibu. Namun, dugaan ini masih dalam pendalaman penyelidikan.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Ayah di Ende Perkosa Anak yang Masih SD
Anwar mengatakan, usia pernikahan pelaku dan ibu korban baru satu tahun.
"Ibu korban dan ayah tirinya ini baru menikah sekitar satu tahun, dan ibu korban ini juga mengaku pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh pelaku," tambahnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.