BULELENG, KOMPAS.com - Seorang pria warga Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinsial A (61) ditangkap polisi karena kasus pemerkosaan. Ia diduga memperkosa keponakannya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil.
"Terlapor (pelaku) sudah kami amankan dan kami tahan selama 20 hari ke depan. Sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Kamis (26/1/2023) di Buleleng.
Ia menjelaskan A diduga memperkosa korban pada Mei 2022 lalu. Aksi bejat itu dilakukan A di rumah korban yang sedang sepi.
"Pelaku merupakan paman korban," jelasnya.
Baca juga: Ayah Tiri di Banyuwangi Perkosa Anaknya yang Masih Berusia 12 Tahun
Korban merasa ketakutan dan tak berani melawan pelaku. Bahkan, korban tak berani bercerita kejadian yang menimpanya kepada orang lain, termasuk orangtuanya.
Orangtua baru mengetahui kejadian yang dialami korban pada 25 Desember 2022 lalu saat berobat ke dokter.
"Korban dibawa periksa ke rumah sakit oleh orangtuanya karena mengalami sakit dengan gejala paru-paru basah. Korban kemudian di-USG, dan oleh dokter diketahui hamil," jelas Sumarjaya.
"Korban lalu diperiksa lagi dengan tes pack (tes kehamilan), dan ternyata hasilnya korban positif hamil," imbuh dia.
Akhirnya korban mau bercerita ia telah diperkosa A. Tak terima, orangtua korban langsung melaporkan A ke Polres Buleleng.
"Kasus ini dilaporkan orang tua korban 29 Desember 2022 lalu. Dan ditangani Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Buleleng," jelas dia.
Baca juga: Bocah 13 Tahun di Mamuju Perkosa Siswi SMA, Diduga Diajak oleh Pelaku Lainnya
Polisi telah memeriksa 3 orang saksi dalam kasus ini. Setelah mengumpulkan cukup bukti dan keterangan saksi, polisi lalu menangkap pelaku A pada Senin (23/1/2023).
A disangkakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumarjaya mengungkapkan, A diduga memperkosa korban saat tidur. "Korban saat tertidur disetubuhi. Karena merasa takut tidak melakukan perlawanan," ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.