Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Keponakan Usia 15 Tahun hingga Hamil, Lansia di Bali Ditangkap

Kompas.com - 26/01/2023, 15:16 WIB
Hasan,
Krisiandi

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Seorang pria warga Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinsial A (61) ditangkap polisi karena kasus pemerkosaan. Ia diduga memperkosa keponakannya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil.

"Terlapor (pelaku) sudah kami amankan dan kami tahan selama 20 hari ke depan. Sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Kamis (26/1/2023) di Buleleng.

Ia menjelaskan A diduga memperkosa korban pada Mei 2022 lalu. Aksi bejat itu dilakukan A di rumah korban yang sedang sepi.

"Pelaku merupakan paman korban," jelasnya.

Baca juga: Ayah Tiri di Banyuwangi Perkosa Anaknya yang Masih Berusia 12 Tahun

Korban merasa ketakutan dan tak berani melawan pelaku. Bahkan, korban tak berani bercerita kejadian yang menimpanya kepada orang lain, termasuk orangtuanya.

Orangtua baru mengetahui kejadian yang dialami korban pada 25 Desember 2022 lalu saat berobat ke dokter.

"Korban dibawa periksa ke rumah sakit oleh orangtuanya karena mengalami sakit dengan gejala paru-paru basah. Korban kemudian di-USG, dan oleh dokter diketahui hamil," jelas Sumarjaya.

"Korban lalu diperiksa lagi dengan tes pack (tes kehamilan), dan ternyata hasilnya korban positif hamil," imbuh dia.

Akhirnya korban mau bercerita ia telah diperkosa A. Tak terima, orangtua korban langsung melaporkan A ke Polres Buleleng.

"Kasus ini dilaporkan orang tua korban 29 Desember 2022 lalu. Dan ditangani Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Buleleng," jelas dia.

Baca juga: Bocah 13 Tahun di Mamuju Perkosa Siswi SMA, Diduga Diajak oleh Pelaku Lainnya

Polisi telah memeriksa 3 orang saksi dalam kasus ini. Setelah mengumpulkan cukup bukti dan keterangan saksi, polisi lalu menangkap pelaku A pada Senin (23/1/2023).

A disangkakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumarjaya mengungkapkan, A diduga memperkosa korban saat tidur. "Korban saat tertidur disetubuhi. Karena merasa takut tidak melakukan perlawanan," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com