BANYUMAS, KOMPAS.com - Pemerkosaan anak 12 tahun di Banyumas, Jawa Tengah, oleh delapan orang dilakukan di berbagai tempat.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi menjelaskan, pemerkosaan dilakukan tidak bersamaan dan di tempat berbeda-beda.
"Dua TKP di hotel, kemudian tiga TKP di rumah tersangka, dan sisanya di kuburan," ungkap Agus kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Modus yang dilakukan para pelaku berbeda-beda. Pelaku memberi imbalan uang kepada korban dengan besaran antara Rp 3.000 hingga Rp 20.000.
"Perbuatan tersebut dilakukan selama kurang lebih empat bulan dan terungkap pada Desember 2022," ujar Agus.
Agus mengatakan, saat ini korban didampingi oleh ahli psikologi.
Baca juga: Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Brebes, Termasuk Orangtua Korban
Diberitakan sebelumnya, tersangka pemerkosaan anak usia 12 tahun di Kabupaten Banyumas, bertambah dari empat orang menjadi delapan orang.
Lima orang tersangka telah diamankan polisi, sedangkan tiga orang lainnya melarikan diri.
Tersangka kelima yang diamankan berinisial Y (27). Sedangkan empat tersangka lain yang lebih dulu diamankan yaitu, W (70), J (50), SA (69), K (67). Keempat tersangka merupakan tetangga korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.