LAMPUNG, KOMPAS.com- Perkara titip menitip berbayar calon mahasiswa baru (camaba) di Universitas Lampung (Unila) tidak hanya dilakukan para pejabat kampus.
Pegawai honorer di rektorat pun menitipkan camaba untuk diluluskan masuk Unila.
Fakta ini kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Sidang Ketiga Kasus Suap Unila, Karomani Titip Pesan ke Rektor Baru
Keterangan ini diketahui saat jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Fajar Pramukti Putra, seorang pegawai honorer di Rektorat Unila.
Fajar mengaku menerima dua camaba titipan untuk diluluskan ke Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) atau jalur reguler.
Dua camaba itu berinisial MVA yang dititipkan oleh Fery Antonius dan FLH yang dititipkan oleh Linda Fitri.
Fajar mengatakan dia dihubungi oleh Fery Antonius (saksi) yang ingin memasukkan anaknya itu ke Fakultas Kedokteran. Fajar pun mendatangi rumah Fery Antonius.
Baca juga: Penyuap Rektor Unila Berlinang Air Mata Saat Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Titipan camaba ini kemudian diberikan kepada terdakwa M Basri (eks Ketua Senat).
Jaksa sempat mendesak Fajar bagaimana dia mengenal Fery Antonius dan hubungan mereka.
"Hanya kenal saja," kata Fajar dalam persidangan, Selasa.