LAMPUNG, KOMPAS.com - Sambil berlinang air mata, terdakwa penyuap dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.
Oleh majelis hakim, terdakwa Andi Desfiandi divonis selama 1 tahun dan 4 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu tahun dan empat bulan penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalani," kata Ketua Majelis Hakim Aria Veronika, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Sidang Saksi Suap Rektor Unila, Jurnalis Ditegur karena Rekam Video
Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Vonis ini disambut sorak sorai keluarga terdakwa yang menghadiri sidang tersebut.
Selain pidana penjara, Andi Desfiandi juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan vonis yakni terdakwa tidak mencerminkan perilaku yang baik dalam pencegahan kolusi, korupsi dan nepotisme.
Baca juga: Selama 3 Tahun Rektor Unila Terima Gratifikasi Rp 6,98 Miliar dari Penerimaan Mahasiswa Baru
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa pidana selama 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Kuasa hukum terdakwa, Ahmad Handoko mengatakan pihaknya mengajukan pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis tersebut.
"Kita ajukan pikir-pikir dan berdiskusi dengan terdakwa sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya," kata Handoko usai sidang.