LAMPUNG, KOMPAS.com- Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani diduga menerima gratifikasi dari penerimaan mahasiswa baru (PMB) hingga Rp 6,98 miliar sejak tahun 2020 hingga 2022.
Dugaan gratifikasi ini dipaparkan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Dakwaan Kedua terhadap Karomani.
Pada sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (10/1/2023) jaksa penuntut KPK Agung Satrio Wibowo mengatakan gratifikasi itu terjadi sejak tahun 2020.
"Selama kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, terdakwa (Karomani) menerima gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru," kata Agung, Selasa.
Baca juga: Total Uang Suap PMB Unila Rp 3,4 Miliar, Karomani Dapat Bagian Rp 2,6 Miliar
Jumlah uang gratifikasi itu mencapai Rp 6,985 miliar dan 10.000 dolar Singapura.
Uang ini diterima oleh Karomani melalui Heryandi (berkas terpisah), Asep Sukohar, Budi Utomo dan Mualimin yang bersumber dari pemberian orangtua calon mahasiswa.
Rinciannya pada 2020 Karomani menerima gratifikasi sebesar Rp 1,650 miliar dan 10.000 dolar Singapura.
Kemudian pada 2021 Karomani memperoleh Rp 4,385 miliar. Dan tahun 2022 sebesar Rp 950 juta.
Baca juga: Terjerat Sengketa Lahan, Rektor Unila Karomani Digugat Perdata
Atas dugaan gratifikasi ini, jaksa penuntut KPK mendakwa Karomani dengan Pasal 12B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.