Menurut Handoko, ada poin pembelaan yang sebenarnya menjadi fokus dalam pembelaan kuasa hukum, yaitu niat buruk (mens rea) dari terdakwa atas perkara itu.
"Seperti dalam pledoi, bahwa tidak adanya niat buruk dari terdakwa untuk melakukan tindak pidana," kata Handoko.
Kemudian, dari awal persidangan terdakwa juga sudah mengakui pemberian uang yang dilakukannya bukan kepada pribadi Karomani.
"Sejak penyidikan terdakwa sudah mengakui bahwa uang itu bukan diberikan untuk pribadi Karomani, tetapi sumbangan untuk pembangunan gedung LNC (Lampung Nahdiyin Center). Karena itu kita (kuasa hukum) akan membaca dahulu pertimbangan majelis hakim," kata Handoko.
Baca juga: 2 Nama Bupati di Lampung Disebut Dalam Sidang Rektor Unila
Diketahui, Ketua Yayasan Alfian Husin (Institut Darmajaya) itu didakwa oleh jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses PMB jalur mandiri di Unila.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut KPK Agung Satrio Wibowo menyebutkan Andi Desfiandi memberikan uang sebesar Rp 250 juta kepada Rektor nonaktif Unila Karomani agar bisa memasukkan calon mahasiswa ke Fakultas Kedokteran.
Setelah terdakwa menghubungi itu, Karomani mengatakan agar terdakwa menyiapkan uang Rp 250 juta supaya calon mahasiswa itu dipastikan diterima di Fakultas Kedokteran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.