Salin Artikel

Penyuap Rektor Unila Berlinang Air Mata Saat Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Oleh majelis hakim, terdakwa Andi Desfiandi divonis selama 1 tahun dan 4 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu tahun dan empat bulan penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalani," kata Ketua Majelis Hakim Aria Veronika, Rabu (18/1/2023).

Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Vonis ini disambut sorak sorai keluarga terdakwa yang menghadiri sidang tersebut.

Selain pidana penjara, Andi Desfiandi juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan vonis yakni terdakwa tidak mencerminkan perilaku yang baik dalam pencegahan kolusi, korupsi dan nepotisme.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa pidana selama 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Kuasa hukum terdakwa, Ahmad Handoko mengatakan pihaknya mengajukan pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis tersebut.

"Kita ajukan pikir-pikir dan berdiskusi dengan terdakwa sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya," kata Handoko usai sidang.


Menurut Handoko, ada poin pembelaan yang sebenarnya menjadi fokus dalam pembelaan kuasa hukum, yaitu niat buruk (mens rea) dari terdakwa atas perkara itu.

"Seperti dalam pledoi, bahwa tidak adanya niat buruk dari terdakwa untuk melakukan tindak pidana," kata Handoko.

Kemudian, dari awal persidangan terdakwa juga sudah mengakui pemberian uang yang dilakukannya bukan kepada pribadi Karomani.

"Sejak penyidikan terdakwa sudah mengakui bahwa uang itu bukan diberikan untuk pribadi Karomani, tetapi sumbangan untuk pembangunan gedung LNC (Lampung Nahdiyin Center). Karena itu kita (kuasa hukum) akan membaca dahulu pertimbangan majelis hakim," kata Handoko.

Diketahui, Ketua Yayasan Alfian Husin (Institut Darmajaya) itu didakwa oleh jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses PMB jalur mandiri di Unila.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut KPK Agung Satrio Wibowo menyebutkan Andi Desfiandi memberikan uang sebesar Rp 250 juta kepada Rektor nonaktif Unila Karomani agar bisa memasukkan calon mahasiswa ke Fakultas Kedokteran.

Setelah terdakwa menghubungi itu, Karomani mengatakan agar terdakwa menyiapkan uang Rp 250 juta supaya calon mahasiswa itu dipastikan diterima di Fakultas Kedokteran.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/18/145717378/penyuap-rektor-unila-berlinang-air-mata-saat-divonis-1-tahun-4-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke