LAMPUNG, KOMPAS.com- Sebanyak dua nama bupati di Lampung ikut disebut dalam sidang perdana kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) dengan terdakwa Rektor Unila Karomani.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, jaksa penuntut KPK Agung Satrio Wibowo menjabarkan Karomani telah menerima gratifikasi hingga Rp 6,985 miliar dan 10.000 dolar Singapura.
"Terdakwa menerima gratifikasi sejak tahun 2020 hingga 2022 yang berhubungan dengan jabatan selaku Rektor Unila," kata Agung, Selasa (10/1/2023).
Pada sidang dakwaan itu juga muncul nama dua nama bupati di Lampung yang diduga memberikan gratifikasi kepada Karomani.
Keduanya yakni Pejabat sementara (Pjs.) Bupati Mesuji Sulpakar dan Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo.
Sulpakar disebut memberikan uang selama tiga tahun berturut-turut sejak 2020 hingga 2022 di saat dia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
Berdasarkan dakwaan, Sulpakar memberikan uang Rp 150 juta pada 2020 setelah pengumuman kelulusan SBMPTN (reguler)
Sulpakar kembali memberikan uang sebesar Rp 400 juta setelah pengumuman kelulusan SBMPTN dan Rp 250 juta setelah pengumuman SMMPTN (jalur mandiri) pada 2021.
Baca juga: Total Uang Suap PMB Unila Rp 3,4 Miliar, Karomani Dapat Bagian Rp 2,6 Miliar
Sedangkan pada 2022, Sulpakar memberikan uang sebesar Rp 300 juta setelah pengumuman kelulusan SMMPTN.