Terkait hal ini, Fajar sempat ditegur majelis hakim lantaran berbelit-belit dalam memberi keterangan, khususnya "ketidaktahuannya" jika M Basri bisa membantu meluluskan camaba.
"Tidak mungkin saudara tidak tahu (peran M Basri), saudara ini pegawai Unila, ngomong saja terus terang, saya ingatkan saksi ya," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.
Terkait peran Fajar dalam penitipan camaba tersebut, dua orangtua yang melalui "jalur" penitipan itu memberikan uang sebesar Rp 625 juta.
Pada 21 Juni 2022, Fery Antonius memberikan uang sebesar Rp 325 juta kepada M Basri untuk diserahkan kepada terdakwa Heryandi (eks Warek I).
"Uang ini diserahkan di ruang kerja Warek I Heryandi," kata jaksa penuntut.
Baca juga: Uang Suap PMB Unila Dipakai untuk Ganti Biaya Operasional Tim Kesehatan Muktamar NU 2021
Di bulan yang sama, orangtua FLH, yaitu Linda Fitri juga menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada M Basri di ruang kerja untuk diberikan kepada Heryandi.
Pada persidangan, Fajar mengaku hanya mendapatkan uang persekot sebesar Rp 2 juta dari M Basri, meski sudah "menghasilkan" Rp 625 juta.
"Cuma dikasih Rp 2 juta, Pak (jaksa)," kata Fajar.
Diberitakan sebelumnya, dugaan uang suap yang diterima eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani tidak hanya dari seleksi jalur mandiri.
Penyuapan juga terjadi melalui penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) atau jalur reguler.
Baca juga: Rektor Unila Minta Ditahan Terpisah dari 2 Terdakwa Lain
Fakta ini terkuak dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (10/1/2023).
Pada dakwaan itu disebutkan Karomani cs telah meluluskan calon mahasiswa dari jalur reguler sebanyak enam orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.