Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades di NTT Tak Setuju Masa Jabatan 9 Tahun: Itu Namanya Rakus

Kompas.com - 23/01/2023, 19:07 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Krisiandi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Kepala Desa Letbaun, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Carlens Herison Bising mengaku tidak setuju dengan usulan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun.

"Sebagai kepala desa yang baru dipercaya satu tahun, saya sangat tidak setuju dengan bergulirnya usulan masa jabatan sembilan tahun," ujar Carlens, kepada Kompas.com, Senin (23/1/2023).

Selain itu, dia pun menyayangkan pendamping desa yang mulai diperalat partai politik untuk melakukan kampanye terbuka.

"Ini namanya rakus. Kenapa, karena kepala daerah dan presiden itu hanya lima tahun. Sementara Kades sudah diatur sendiri enam tahun. Jadi mau apa lagi untuk dinaikkan menjadi sembilan tahun," ujar Carlens.

Baca juga: Wacana Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Perangkat Desa Karanganyar: Setuju, tapi Dasar Hukum Harus Jelas

Menurut Carlens, enam tahun jadi kepala desa saja, berisiko terjadi korupsi besar-besaran dan Nepotisme buka-bukaan. Keretakan hubungan sosial akibat pemilihan kepala desa malah makin menyengsarakan masyarakat.

Kehadiran dana desa, lanjut dia, sudah sangat cukup bagi seorang kepala desa untuk membangun desanya selama enam tahun. 

Dia mengatakan, sulit dibayangkan ketika terjadi sesuatu, lalu seorang kepala desa melepas jabatan di tahun pertama atau tahun kedua.

"Di mana sisa waktu delapan atau tujuh tahun berikutnya harus dijabat aparatur sipil negara dari pihak kecamatan," kata dia.

Baca juga: Kades Tuntut Masa Jabatan Jadi 9 Tahun, Hamong Projo Kabupaten Semarang Sebut Rivalitas di Pilkades Tinggi

Sistem pengelolaan dana desa ditambah alokasi dana desa lanjut Carlens, sudah sangat cukup untuk dikelola demi kesejahteraan di desa.

Apalagi, kata dia, masih ada dana dari kabupaten, provinsi dan juga pemerintah pusat.

Dia menyebutkan, seandainya dalam proses pemilihan kepada desa itu terjadi hal di luar dugaan dan yang terpilih adalah orang yang tidak tepat, desa tersebut akan mengalami kemunduran dalam waktu yang sangat lama, yakni sembilan tahun.

"Sehingga menurut hemat saya, lima tahun ditambah satu tahun adalah waktu yang ideal untuk jabatan kepala desa," kata Carlens yang pernah menjadi Redaktur salah satu koran harian di NTT.

Menurut Carlens, yang perlu diubah adalah aturan tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Selama ini sebagian besar BUMDesa mati suri karena tidak jelas upah kepada pengurusnya.

Sehingga, dana-dana yang dikelola, justru habis untuk urusan operasional. Bahkan juga tidak dikembalikan oleh peminjam karena tidak ada jaminan atau aturan yang mengikat.

Masih menurut Carlens, banyak pembangunan di desa yang tidak bermanfaat atau tidak sesuai kebutuhan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Regional
Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Regional
Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Regional
Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Regional
Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Regional
Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Regional
TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

Regional
Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Regional
Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Regional
Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Regional
Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Regional
'Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya'

"Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com