SOLO, KOMPAS.com - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Karanganyar mendorong pemerintah agar tetap melaksanakan Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2014 tentang desa. Terkait wacana masa jabatan kepala desa selama 9 tahun perlu adanya kajian ulang.
Hal ini diungkap, Wakil Ketua PPDI Karanganyar Sriyanto saat dikonfirmasi, menjelaskan kabar yang beredar pihaknya tidak setuju secara menyuruh ditepisnya.
Baca juga: Kades di Lebak Tolak Masa Jabatan 9 Tahun: Kami Makin Dihujat, Dianggap Serakah
Sebab terkait wacana itu, ia menilai masa jabatan yang diajukan disetujui, asal harus adanya dasar hukum yang jelas.
"Sebenarnya setuju, tapi harus dasar hukum jelas, undang-undang desa. Tentunya memang kepala desa memiliki hak seperti itu, tapi harus dipikirkan kembali dan harus bertanggungjawab," kata Sriyanto saat dihubungi, pada Jumat (20/1/2023).
Lanjutnya, kajian yang dimaksud soal pelaksanaan peraturan UU No 6 Tahun 2014 tentang desa, harus tetap mengacu pada aturan tersebut.
Karena dalam UU itu, menguraikan tugas pokok dan fungsi kades, UU itu juga menjelaskan tentang masa jabatan kades adalah 6 tahun. Selanjutnya dapat dipilih kembali maksimal tiga periode.
"Pertama, intinya dikembalikan UU No 6 tahun 2014, tentang desa. Kedua, mohon jangan dikaitkan dengan perangkat desa soal pengajuan masa jabatan itu, dan ketiga jangan sampai menyingung dengan perangkat soal usulan atau rekomendasi masalah masa jabatan," jelasnya.
Ia juga menyinggung soal masa jabatan itu, telah beberapa kali dilaksanakan perubahan. Sehingga, perlu dipikirkan ulang, ia khawatir kondisi ini akan berulang jika tidak dipikirkan kembali.
"Harus berpikir ulang, cukup tidak. Nanti jangan-jangan masih kurang, mohon dipertimbangkan lagi. Nanti minta tambah lagi, demo lagi," jelasnya.
Untuk menyuarakan pendapatnya ini, pihak bersama PPDI se-Indonesia juga akan berencana menuju Jakarta, untuk melakukan demonstrasi atau demo.
"Mau demo ke Jakarta, tapi tanggal dan bulan belum tau, ya maskimal sebelum tanggal 25 bulan Febuari, semua perangkat desa se-Indonesia. Kabarnya, Jawa timur sudah siap berangkat ada 152 bus, nanti kalau Karanganyar, Jawa Tengah, mungkin nanti 3 bus per desa," ujarnya.
Baca juga: Efek Domino Jabatan Kades 9 Tahun, Magnet Kuat Oligarki
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.