BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Aktivitas penjualan rokok di kawasan Kilang Minyak Pertamina di Balikpapan terungkap setelah adanya laporan dari Serikat Pekerja/Buruh Proyek Pengembangan Kilang atau RDMP Balikpapan. Hal ini mengkhawatirkan karena dapat membahayakan keselamatan pekerja di dalam kilang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Serikat Pekerja Buruh RDMP Kota Balikpapan, Farah Devi. Bahkan persoalan ini sudah disampaikan ke pihak PT Kilang Pertamina Indonesia (KPI).
“Sempat ditutup selama empat hari ketika KPI datang, tapi buka lagi,” ujarnya usai mendampingi kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kaltim di Kilang Pertamina Kota Balikpapan pada Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Kisah Bocah di Indramayu Pencandu Rokok sejak Usia 3 Tahun akibat Bullying
Farah menuntut kegiatan penjualan rokok di kawasan kilang itu ditutup permanen. Sebab hal tersebut sangat berbahaya dan tidak dibenarkan.
"Kami sudah sampaikan ke Health, Safety, and Environment (HSE). Kalau untuk keselamatan ketenagakerjaan itu tidak dibenarkan dengan adanya penjual rokok di kawasan kilang," katanya.
Menurut Farah, pihak kontraktor sejatinya telah mengetahui aktivitas tersebut. Bahkan dibuka shelter (tempat) perlindungan namun dijadikan tempat jual rokok.
Farah pun mempertanyakan pertimbangan yang diambil terkait pemanfaatan shelter sebagai tempat penjualan rokok.
"Apapun alasannya tidak dibenarkan. Karena izin pembangunan shelter tersebut untuk istirahat, bukan untuk penjual rokok. Kami tadi minta surat izin tapi mereka tidak memperlihatkan. Infonya ada 16 shelter di situ digunakan jual rokok," tegasnya.
Sementara itu, dalam kunjungan kerjanya, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya'qub mengatakan, bahwa kunjungan ini dilakukan untuk menindaklanjuti adanya aduan dari serikat pekerja buruh RDMP kota Balikpapan.
Aduan tersebut terkait pemegang kontrak pekerjaan di Pertamina yang membuat shelter. Namun, shelter itu digunakan untuk berjualan rokok. Hal ini dinilai melanggar aturan ketenagakerjaan.
"Dia khawatir itu keselamatan pekerja maupun kelangsungan keamanan kilang itu, karena itu berhubungan dengan kebakaran," ujarnya.
Baca juga: Aksi Eks Karyawan Bobol Minimarket di Buleleng Terekam CCTV, Terlihat Curi Uang dan Rokok
Kemudian yang menjadi titik tekan persoalannya adalah terjadinya transaksi jual beli rokok di dalam kilang. Padahal seharusnya pekerja tidak boleh membawa rokok dari luar.
"Diduga disalahgunakan karena dipakai untuk merokok bagi karyawan dan ada transaksi jual beli rokok. Disinyalir ada permainan, tapi pemegang kontrak ada izin dari Pertamina," ungkapnya.
Rusman telah menyampaikan hal tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Kaltim terkait permasalahan ini. Ia berharap Disnaker bisa melaksanakan tugas dan fungsinya secara konsisten.
"Tadi hadir Disnaker provinsi, kalau memang melanggar aturan sebaiknya dihentikan," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.