SAMARINDA, KOMPAS.com – Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial RGS (46) atas insiden kecelakaan yang mengakibatkan seorang wanita meninggal dunia di Jalan Suryanata, Samarinda pada Kamis (5/1/2023) lalu.
Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo mengatakan, insiden tersebut terjadi akibat truk tronton roda 6 merk Hino warna putih dengan nomor polisi KT 8917 MU milik tersangka terparkir di bahu jalan kawasan Bukit Pinang dekat dengan tikungan arah Tenggarong - Samarinda.
Penetapan status tersangka terhadap RGS, selain memarkir kendaraan di bahu jalan juga tidak disertai dengan rambu peringatan.
Baca juga: Tabrakan Truk dan Motor, Kakak Adik Tewas di Jalan Perkebunan
"Adapun dasar penetapan tersangka karena ditemukan kelalaian sopir, memarkir truk di bahu jalan dekat jalan yang menikung, kesalahan fatal lainnya yang menyebabkan truk Ronny tertabrak motor yang dikendarai korban karna tidak ada rambu peringatan," tutur Gulo saat konferensi pers di Satlantas Polresta Samarinda pada Kamis (12/1/2023).
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 359 KUHP jo 121 ayat (1) UU No 22/2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
"Kami kenakan pasal 310 ayat 4 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dan dan 359 KUHP terkait kelalaian," ungkapnya.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Solo, Bus Mira Seruduk Truk dan Honda Jazz di Jalan Slamet Riyadi
Diketahui sebelumnya, truk tersangka saat itu terparkir di bahu jalan sekitar 40 sampai 60 meter setelah jalan menikung.
Akibatnya seorang wanita bernama Elsa (20) menabrak bagian belakang truk sebelah kanan.
Elsa sempat dinyatakan kritis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat perawatan selama 5 hari di Rumah Sakit Samarinda Medika Citra (SMC).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.