Salin Artikel

Truk Parkir di Bahu Jalan, Sopir Jadi Tersangka Setelah Seorang Wanita Tewas

SAMARINDA, KOMPAS.com – Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial RGS (46) atas insiden kecelakaan yang mengakibatkan seorang wanita meninggal dunia di Jalan Suryanata, Samarinda pada Kamis (5/1/2023) lalu.

Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo mengatakan, insiden tersebut terjadi akibat truk tronton roda 6 merk Hino warna putih dengan nomor polisi KT 8917 MU milik tersangka terparkir di bahu jalan kawasan Bukit Pinang dekat dengan tikungan arah Tenggarong - Samarinda.

Penetapan status tersangka terhadap RGS, selain memarkir kendaraan di bahu jalan juga tidak disertai dengan rambu peringatan.

"Adapun dasar penetapan tersangka karena ditemukan kelalaian sopir, memarkir truk di bahu jalan dekat jalan yang menikung, kesalahan fatal lainnya yang menyebabkan truk Ronny tertabrak motor yang dikendarai korban karna tidak ada rambu peringatan," tutur Gulo saat konferensi pers di Satlantas Polresta Samarinda pada Kamis (12/1/2023).

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 359 KUHP jo 121 ayat (1) UU No 22/2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

"Kami kenakan pasal 310 ayat 4 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dan dan 359 KUHP terkait kelalaian," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, truk tersangka saat itu terparkir di bahu jalan sekitar 40 sampai 60 meter setelah jalan menikung.

Akibatnya seorang wanita bernama Elsa (20) menabrak bagian belakang truk sebelah kanan.

Elsa sempat dinyatakan kritis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat perawatan selama 5 hari di Rumah Sakit Samarinda Medika Citra (SMC).

https://regional.kompas.com/read/2023/01/12/222700278/truk-parkir-di-bahu-jalan-sopir-jadi-tersangka-setelah-seorang-wanita-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke