PALEMBANG, KOMPAS.com- Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penganiayaan Arya Lesmana Putra (19), mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Sumatera Selatan.
Salah satu tersangka adalah Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa Khusus (UKMK) Litbang inisial OR. Sementara, dua tersangka lagi berinisial A dan N.
Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan Kompol Agus Prihadinika mengatakan, penetapan tiga tersangka dilakukan setelah berlangsung pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
Baca juga: Diduga Lakukan Maladministrasi, Rektorat UIN Raden Fatah Palembang Dilaporkan ke Ombudsman
Hasilnya, ketiga pelaku diduga kuat menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan Arya.
“Betul sudah tiga orang ditetapkan tersangka,” kata Agus, Rabu (11/1/2023).
Sementara itu, Kms Sigit Muhaimin kuasa hukum Arya mengatakan, menerima surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik beberapa hari lalu.
Sigit menjelaskan, pelaku penganiayaan terhadap Arya dilakukan oleh lebih dari tiga orang.
Mereka pun kini masih menunggu hasil pengembangan polisi untuk menetapkan tersangka lain.
“Lukanya banyak, kami yakin pelakunya lebih dari tiga orang,” ujar Sigit.
Baca juga: Fakta Baru Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Korban Dipaksa Minum Air Kloset
Penetapan ketiga tersangka itu menurut Sigit dilakukan pada 29 Desember 2022.
Dari keterangan korban, Arya mengalami tindak kekerasan ketika sedang mengikuti kegiatan diksar di Bumi Perkemahan Gandus. Saat itu, korban dipukuli hingga ditelanjangi oleh para pelaku.
“Kami akan koordinasi lagi dengan penyidik polda agar segera dilakukan rekonstruksi. Kemudian harapannya ada tersangka lain selain tiga orang yang baru ditetapkan ini,” jelasnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.