PALEMBANG, KOMPAS.com- Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang dilaporkan ke Ombudsman perwakilan Sumatera Selatan lantaran diduga telah melakukan maladministrasi hingga menyebabkan kasus penganiayaan yang menimpa mahasiswa berinisial ALP (19).
Laporan maladministrasi itu dibuat langsung oleh tim kuasa hukum korban yang diketuai oleh Preki Adiatmo.
Prengki menilai, dugaan maladministrasi yang dimaksud adalah kampus tidak mengawasi kegiatan pendidikan dasar (Diksar) yang dilakukan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa Kampus (UKMK) Litbang.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Mahasiswa UIN Palembang, Ini Tanggapan Pengamat Pendidikan
Dengan kejadian tersebut, Prengki meminta agar Ombudsman dapat memanggil Rektorat UIN Raden Fatah Palembang untuk diklarifikasi.
“Kami juga meminta agar hasil investigasi dari UIN dibuka secara langsung,” kata Prengki, Selasa (11/10/2022).
Menurut Prengki, Rektorat UIN Palembang sebelumya mengaku telah membentuk tim untuk menginvestigasi terkait kasus penganiayaan yang menimpa ALP.
Bahkan, kampus UIN mengaku sudah memeriksa 10 orang terduga pelaku untuk diambil keterangan.
Baca juga: Fakta Baru Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Korban Dipaksa Minum Air Kloset
Namun, sampai saat ini rektorat UIN masih belum menjatuhkan sanksi kepada pelaku karena masih menunggu hasil tim internal kampus.
“Ada enam poin yang kami sampaikan ke Ombudsman, di antaranya meminta Ombudsman akan menyurati Ombudsman RI pusat untuk mengantensi pihak Kementerian Agama RI agar mengambil tindakan. Kami juga meminta ketegasan kampus agar korban dapat dilindungi sampai dengan kuliahnya selesai,” ujarnya.