Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksa Laporan Ombudsman Perwakilan Sumsel, Hendrico Rifai menjelaskan mereka akan lebih dulu mengkaji laporan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum ALP tersebut.
Menurut Hendrico, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam laporan ke Ombudsman yakni formil dan materil.
Karena itu, mereka membutuhkan waktu selama beberapa hari kedepan untuk mengkaji laporan tersebut.
“Dalam minggu ini kami akan menggelar rapat pleno terkait laporan maladministrasi ini,” jelas Hendrico.
Baca juga: Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Polisi Masih Lengkapi Berkas Laporan
Ia mengungkapkan, bila nantinya laporan tersebut berjalan mereka akan meminta klarifikasi dari pihak rektorat UIN terkait dugaan maladministrasi itu.
“Bisa kita yang datang ke sana (UIN) atau mereka yang kesini, nanti akan diminta untuk menjawab apa yang dilaporkan oleh pelapor,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang mengakui kegiatan pendidikan dasar (diksar) yang dilakukan oleh UKMK Litbang tak memiliki izin dari kampus.
Hal itu diketahui setelah pihak rektorat memanggil sebanyak 10 orang mahasiswa anggota Litbang untuk diklarifikasi terkait kasus penganiayaan yang menimpa ALP (19).
“Keterangan para terduga pelaku hari ini sudah kita ambil. Hasilnya, kegiatan organisasi yang dilakukan tidak ada izin dari kampus,” kata Wakil Rektor III UIN Raden Fatah Palembang Hamidah kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Jurnalis Peliput Pemeriksaan Penganiaya Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Diintimidasi
Sementara, Rektor UIN Raden Fatah Palembang Profesor Nyayu Khadijah mengaku tim investigasi yang dibentuk masih bekerja untuk mengungkap kasus penganiayaan yang dialami oleh ALP.
Hasil dari investigasi itu nantinya akan menjurus sanksi yang diberikan kepada para pelaku.
“Kita menunggu hasil kerja tim investigasi, baru bisa menentukan sanksi apa yang akan diberikan kepada pelaku. Sanksi ringan, sedang atau berat. Sanksi terberat yakni drop out dari kampus,” tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.