PALEMBANG, KOMPAS.com - Pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang mengatakan, kegiatan pendidikan dasar (diksar) UKMK Litbang tak memiliki izin dari kampus. Diksar ini kemudian membuat 1 mahasiswa jadi korban kekerasan seniornya.
Hal itu diketahui setelah pihak rektorat memanggil 10 mahasiswa anggota Litbang untuk diklarifikasi terkait kasus penganiayaan yang menimpa ALP (19).
“Keterangan para terduga pelaku hari ini sudah kita ambil. Hasilnya, kegiatan organisasi yang dilakukan tidak ada izin dari kampus,” kata Wakil Rektor III Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Hamidah kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buat Laporan Penganiayaan ke Polda Sumsel
Hamidah menjelaskan, pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari tim investigasi yang mereka bentuk.
Hasil pemeriksaan kepada para terduga pelaku kini telah dikumpulkan untuk diteliti lebih lanjut terkait sanksi yang akan diberikan.
Hamidah enggan membeberkan secara detil kronologi kejadian hingga menyebabkan ALP dianiaya.
“Ini baru kronologis versi mereka. Kami tidak tahu apa yang disampaikan sesuai fakta atau tidak, karena pemeriksaan hari ini untuk mengumpulkan data lebih dulu. Data dari mereka ini akan kami sampaikan ke rektor besok,” ujarnya.
Baca juga: Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Tuntut Keadilan: Saya Disiksa, Disundut, hingga Ditelanjangi
Selain itu, terkait laporan pihak keluarga, UIN Raden Fatah Palembang tidak akan menghalangi proses hukum apa pun yang menjerat para pelaku.
Sebab, mereka telah mengingatkan kepada para mahasiswa agar tidak melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun.
"Sejak awal kita sudah mengingatkan kepada Mahasiswa untuk berorganisasi tanpa kekerasan. Jika terbukti melakukan kekerasan kita tidak akan menutupi dan berlaku transparan. Untuk laporan pidananya itu keputusan dari keluarga korban,” jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, keluarga ALP (19) mahasiswa UIN Palembang, yang menjadi korban penganiayaan senior saat mengikuti diksar resmi membuat laporan ke Polda Sumatera Selatan, Selasa (4/10/2022).
Laporan itu dibuat langsung oleh Sigit Muhaimin yang merupakan kuasa hukum korban.
Sigit menjelaskan, akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian mata pipi hingga hampir di seluruh tubuh.
“Diduga penganiayaan ini dilakukan kepada korban saat diksar,” kata Sigit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.