Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Lakukan Maladministrasi, Rektorat UIN Raden Fatah Palembang Dilaporkan ke Ombudsman

Kompas.com - 11/10/2022, 17:38 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang dilaporkan ke Ombudsman perwakilan Sumatera Selatan lantaran diduga telah melakukan maladministrasi hingga menyebabkan kasus penganiayaan yang menimpa mahasiswa berinisial ALP (19).

Laporan maladministrasi itu dibuat langsung oleh tim kuasa hukum korban yang diketuai oleh Preki Adiatmo.

Prengki menilai, dugaan maladministrasi yang dimaksud adalah kampus tidak mengawasi kegiatan pendidikan dasar (Diksar) yang dilakukan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa Kampus (UKMK) Litbang.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Mahasiswa UIN Palembang, Ini Tanggapan Pengamat Pendidikan

Dengan kejadian tersebut, Prengki meminta agar Ombudsman dapat memanggil Rektorat UIN Raden Fatah Palembang untuk diklarifikasi.

“Kami juga meminta agar hasil investigasi dari UIN dibuka secara langsung,” kata Prengki, Selasa (11/10/2022).

Menurut Prengki, Rektorat UIN Palembang sebelumya mengaku telah membentuk tim untuk menginvestigasi terkait kasus penganiayaan yang menimpa ALP.

Bahkan, kampus UIN mengaku sudah memeriksa 10 orang terduga pelaku untuk diambil keterangan.

Baca juga: Fakta Baru Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Korban Dipaksa Minum Air Kloset

Namun, sampai saat ini rektorat UIN masih belum menjatuhkan sanksi kepada pelaku karena masih menunggu hasil tim internal kampus.

“Ada enam poin yang kami sampaikan ke Ombudsman, di antaranya meminta Ombudsman akan menyurati Ombudsman RI pusat untuk mengantensi pihak Kementerian Agama RI agar mengambil tindakan. Kami juga meminta ketegasan kampus agar korban dapat dilindungi sampai dengan kuliahnya selesai,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksa Laporan Ombudsman Perwakilan Sumsel, Hendrico Rifai menjelaskan mereka akan lebih dulu mengkaji laporan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum ALP tersebut.

Menurut Hendrico, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam laporan ke Ombudsman yakni formil dan materil.

Karena itu, mereka membutuhkan waktu selama beberapa hari kedepan untuk mengkaji laporan tersebut.

“Dalam minggu ini kami akan menggelar rapat pleno terkait laporan maladministrasi ini,” jelas Hendrico.

Baca juga: Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Polisi Masih Lengkapi Berkas Laporan

Ia mengungkapkan, bila nantinya laporan tersebut berjalan mereka akan meminta klarifikasi dari pihak rektorat UIN terkait dugaan maladministrasi itu.

“Bisa kita yang datang ke sana (UIN) atau mereka yang kesini, nanti akan diminta untuk menjawab apa yang dilaporkan oleh pelapor,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang mengakui kegiatan pendidikan dasar (diksar) yang dilakukan oleh UKMK Litbang tak memiliki izin dari kampus.

Hal itu diketahui setelah pihak rektorat memanggil sebanyak 10 orang mahasiswa anggota Litbang untuk diklarifikasi terkait kasus penganiayaan yang menimpa ALP (19).

“Keterangan para terduga pelaku hari ini sudah kita ambil. Hasilnya, kegiatan organisasi yang dilakukan tidak ada izin dari kampus,” kata Wakil Rektor III UIN Raden Fatah Palembang Hamidah kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: Jurnalis Peliput Pemeriksaan Penganiaya Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Diintimidasi

Sementara, Rektor UIN Raden Fatah Palembang Profesor Nyayu Khadijah mengaku tim investigasi yang dibentuk masih bekerja untuk mengungkap kasus penganiayaan yang dialami oleh ALP.

Hasil dari investigasi itu nantinya akan menjurus sanksi yang diberikan kepada para pelaku.

“Kita menunggu hasil kerja tim investigasi, baru bisa menentukan sanksi apa yang akan diberikan kepada pelaku. Sanksi ringan, sedang atau berat. Sanksi terberat yakni drop out dari kampus,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com